Inkonsistensi Sikap MA dalam Perkara Narkotika
Kolom Arsil

Inkonsistensi Sikap MA dalam Perkara Narkotika

Inkonsistensi penafsiran dan penerapan hukum pada dasarnya saja saja mendorong adanya ketidakpastian.

Oleh:
Arsil
Bacaan 2 Menit
BAS
BAS

Seorang pria ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram. Serupa dengan kasus di atas, ia belum menggunakan sabu-sabu tersebut. JPU kemudian mendakwanya secara subsidiaritas, yaitu primair karena membeli narkotika golongan 1 yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dan subsidair karena memliki atau menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam tuntutannya jaksa menuntut berdasarkan dakwaan subsidair, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp800.000.

 

Atas dakwaan dan tuntutan tersebut PN memutus terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp800.000. Putusan ini diperkuat ditingkat banding dengan sedikit perbaikan mengenai status barang bukti.

 

Terhadap putusan judex facti ini baik JPU maupun Terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke MA. JPU berpandangan judex facti salah dalam menerapkan hukum karena melanggar pidana minimum khusus yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) yang seharusnya 4 tahun. Sementara Terdakwa berpandangan judex facti salah dalam menerapkan hukum karena seharusnya ia diputus bersalah melanggar Pasal 127, yaitu penyalahgunaan narkotika.

 

Atas kedua permohonan kasasi tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa. Menurut MA seharusnya dinyatakan melanggar Pasal 127 bukan 112 ayat (1). Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa walaupun terdakwa tidak ditest urine namun maksud Terdakwa terhadap sabu-sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri.

 

Selain itu majelis kasasi juga mempertimbangkan bahwa walaupun Pasal 127 tidak didakwa, namun Terdakwa tetap dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut berdasarkan yurisprudensi MA no. 675 K/Pid/1987, 1671 K/Pid/1996 dan 1892 K/Pid/2011 yang intinya menyatakan bahwa  apabila delik yang terbukti di persidangan adalah delik sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delik yang didakwakan yang lebih berat sifatnya, maka walaupun delik yang lebih ringan tidak didakwakan, Terdakwa tetap dipersalahkan atas delik tersebut dan dipidana atas dasar melakukan delik yang lebih ringan.

 

Pertimbangan tersebut terdapat dalam putusan MA nomor 1522 K/Pid.Sus/2016 yang diputus tanggal 6 oktober 2016.

 

Dalam kasus yang lain seorang pria yang baru saja membeli sepaket sabu-sabu bersama 2 orang temannya ditangkap oleh beberapa orang polisi. Saat diperiksa sabu-sabu tersebut berat bersihnya seberat 0,0143 gram. Ia kemudian disidangkan. Oleh Jaksa Penuntut Umum ia didakwa secara alternatif yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, atau melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Tags:

Berita Terkait