Sidang Praperadilan Fredrich Maju Satu Pekan, Ini Alasannya
Berita

Sidang Praperadilan Fredrich Maju Satu Pekan, Ini Alasannya

Ada perubahan alamat kuasa pemohon dari Jakarta Barat ke Jakarta Selatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi akan digelar pada Senin (5/2) mendatang. Jadwal ini memang tampak lebih cepat satu pekan setelah sebelumnya sidang perdana praperadilan ini direncanakan pada 12 Februari 2018.

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan alasan perubahan waktu tersebut dikarenakan permohonan sebelumnya dengan nomor register 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dicabut oleh pihak kuasa hukum Fredrich melalui surat permohonan tertanggal 23 Januari 2018. Baca Juga: Tiga Alasa Ini Fredrich Ajukan Praperadilan

 

Kemudian, dilakukan pendaftaran ulang sehari setelahnya yaitu pada 24 Januari 2018 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Namun, hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan ini tetap sama dengan yang jadwal sebelumnya yakni H. Ratmoho, SH. MH.

 

"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat. Setelah dicabut kemudian pada 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat di wilayah Jakarta Selatan," kata Guntur kepada Hukumonline.

 

Sementara itu kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa membenarkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan digelar pada Senin (5/2) besok. "Hari senin 5 Februari 2018, jam 9 pagi (09.00 WIB) di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya akan dilaksanakan sidang praperadilan Fredrich Yunadi melawan KPK," ujar Refa melalui pesan singkatnya.

 

Dari informasi yang diperoleh Hukumonline tidak ada perubahan dari permohonan praperadilan sebelumnya. Saat mendaftarkan permohonan pertama, Sapriyanto Refa menegaskan alasan kliennya menguji proses hukum yang dilakukan KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto ini.

 

"Penetapan tersangka ini kan minimal dua alat bukti. Dari bukti permulaan yang cukup, yang disebutkan di KUHAP, dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi saat penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," kata Sapriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017) lalu. Baca Juga: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari

Tags:

Berita Terkait