Ini Kata Menaker tentang Revisi UU Ketenagakerjaan
Berita

Ini Kata Menaker tentang Revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi UU Ketenagakerjaan jadi salah satu agenda kerja LKS Tripnas tahun 2018.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES

Penyempurnaan regulasi di bidang ketenagakerjaan jadi salah satu isu yang di usung pemerintah tahun 2018. Salah satu regulasi yang akan disempurnakan yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan UU Ketenagakerjaan sudah menjadi kebutuhan mendesak karena sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan sebagian isinya sudah dibatalkan.

Namun, revisinya tampaknya tidak akan bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam kajian. Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan revisi UU Ketenagakerjaan. “Apakah nanti akan dimasukan dalam prolegnas (program legislasi nasional,-red) atau tidak tergantung bagaimana hasil kajiannya,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (30/1).

Hanif menjelaskan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha yang ada dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sudah sepakat memasukan revisi UU Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Sembilan agenda kerja tahun 2018. Sebagai awal, akan dilakukan kajian mengenai revisi itu. Menurutnya ada banyak hal yang harus diproses secara hati-hati dalam merevisi UU Ketenagakerjaan guna mencegah salah paham. Terkait isu apa saja yang akan diprioritaskan untuk direvisi, Hanif menyebut tunggu hasil kajian LKS Tripnas.

(Baca juga: Apindo Usul Perubahan UU Ketenagakerjaan Dilakukan Satu Paket).

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan penyempurnaan UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas tahun 2018. Pemerintah akan mengundang pakar dan ahli serta pemangku kepentingan untuk mengevaluasi UU Ketenagakerjaan.

Haiyani mengingatkan tahun 2006 dan 2011 tim independen sudah melakukan kajian terhadap UU Ketenagakerjaan. Kajian itu juga dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hasil kajian itu bisa digunakan sebagai bahan untuk mengevaluasi UU Ketenagakerjaan. Berbagai isu yang disorot dari hasil kajian itu diantaranya mengenai hubungan kerja, mogok kerja, dan tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Haiyani evaluasi terhadap UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan mengingat regulasi itu sudah 22 kali diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga membuat beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan berubah normanya. “Istilahnya UU Ketenagakerjaan sudah bolong sana-sini dan perlu dibuat polesannya seperti apa,” urainya.

Haiyani mengingatkan kepada semua pihak jangan melihat proses revisi UU Ketenagakerjaan sebagai momok menakutkan. Itu diperlukan karena terjadi perkembangan di sektor ketenagakerjaan. “UU Ketenagakerjaan saat ini kan membuat pekerja tidak nyaman, begitu pula kalangan pengusaha,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait