Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi
Utama

Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi

Terbukti menelantarkan klien dan menjanjikan kemenangan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta memutus Fredrich Yunadi diberhentikan tetap atau dipecat sebagai advokat. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp450 juta.

 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta Jumat (2/2) tadi di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jl S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480. Fredrich diadukan oleh pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang menggunakan jasa Fredrich sebagai kuasa hukumnya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, para klien yang merupakan konsumen unit di apartemen tersebut menggunakan jasa Fredrich untuk mengurus upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen. Saat itu, pengembang Apartemen Kemanggisan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Para calon pemilik yang telah membayar lunas maupun mencicil pembelian melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan.

 

Nahas bagi mereka, setelah dijanjikan kemenangan dan membayar honorarium advokat, Fredrich ternyata tidak memenuhi janji manisnya. Segala cara untuk membuka komunikasi dengan Fredrich atas nasib mereka ternyata berujung buntu. Fredrich susah dihubungi apalagi ditemui. Akhirnya mereka mengadu kepada Dewan Kehormatan Peradi dan dimulailah proses persidangan etik terhadap Fredrich.

 

Ketua Majelis Kehormatan yang menyidangkan Fredrich dipimpin oleh Alex Rasi Wangge yang menjabat sebagai Sekretaris DKD Peradi Jakarta. Ia membanarkan saat dikonformasi oleh hukumonline atas informasi pemecatan Fredrich Yunadi tersebut. “Betul, saya yang memeriksa,” jawabnya singkat melalui sambungan telepon.

 

Ketua DKD Peradi Jakarta, Jack Rudolf Sidabutar, menjelaskan kepada hukumonline soal putusan yang dijatuhkan kepada Fredrich Yunadi hari ini. “Karena mereka sudah sepakat menggunakan jasa Fredrich, diberikan lawyer fee Rp250 juta, lalu diminta lagi untuk berbagai urusan sampai totalnya Rp450 juta, dengan dijanjikan bahwa kasus itu pasti menang,” katanya.

 

(Baca Juga: Menyoal Batasan Hukum Penggeledahan Kantor Advokat)

 

Setelah akhirnya kalah, para klien berusaha menemui Fredrich. Namun karena akhirnya Fredrich dirasakan menghindar tak bisa dihubungi bahkan pindah kantor, sekitar 50 orang perwakilan para klien Fredrich ini mengadu ke Dewan Kehormatan Peradi. “Ada 4 tahap di sidang kehormatan, para pengadu terus hadir sedangkan Fredrich tidak pernah hadir ataupun menggunakan haknya mengajukan bantahan dan sebagainya, jadi diteruskan,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait