Sidang Ditunda, Pengacara Tak Khawatirkan Praperadilan Fredrich Gugur
Berita

Sidang Ditunda, Pengacara Tak Khawatirkan Praperadilan Fredrich Gugur

KPK meminta penundaan sidang perdana praperadilan Fredrich. Sidang perdana pun ditunda hingga Senin (12/2) pekan depan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa di PN Jaksel. Foto: AJI
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa di PN Jaksel. Foto: AJI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait ketidakhadiran pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada Hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apapun keputusan hakim tentu juga kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/2/2018) seperti dikutip Antara.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ratmoho menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2) mendatang.

 

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan, lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat," ucap Febri. Baca Juga: Fredrich “Kalah Cepat” Dibanding KPK

 

Untuk diketahui, berkas dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.

 

"Lagipula, kami kira pihak Fredrich Yunadi tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," kata Febri.

 

Seperti diketahui, sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP diatur apabila suatu perkara (pokok) sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai (diperiksa), maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Dengan begitu, kemungkinan besar permohonan praperadilan Fredrich bakal dinyatakan gugur.  

Tags:

Berita Terkait