Pelaksanaan Teori Kausal dan Teori Abstrak
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Teori Kausal dan Teori Abstrak

​​​​​​​Merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang konsekuensi Teori Kausal dan Teori Abstrak.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Terkait Teori Kausal atau Teori Abstrak, Pengadilan mengikuti pendapat yang mana? Sayangnya, Penulis tidak punya data Pengadilan di Indonesia menganut teori yang mana. Kiranya masalah ini baik untuk diteliti lebih jauh.

 

Dalam doktrin disebutkan, bahwa ada banyak sarjana yang setuju dengan Teori Kausal. Menjadi pertanyaan, apa dasar yang membenarkan Teori Kausal?

 

Teori Kausal mendasarkan pada beberapa ketentuan dalam BW, yang mengindikasikan, bahwa BW menganut prinsip, kalau hubungan hukum yang menjadi dasar penyerahan batal, maka hak milik kembali kepada pemilik asal, seperti yang nampak pada Pasal 928, 929, 1004, 1265 dan Pasal 1689 BW.

 

Pasal 928 dan Pasal 929 BW adalah ketentuan yang mengatur akibat, kalau para ahli waris legitimaris (ahli waris yang hak warisnya dijamin oleh undang-undang)[1] menuntut legitieme porsinya. Kalau warisan yang ada, karena adanya hibah-hibah yang dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya, menjadikan warisan tidak bisa mencukupi untuk memenuhi legitieme portie yang dituntut oleh ahli waris legitimaris, maka terhadap hibah-hibah itu akan dilakukan pengurangan, yang disebut inkorting

 

Pasal 928 BW mengatakan:

“Segala barang tak bergerak yang karena pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, benda itu kembali dalam keadaan bebas dari hutang-hutang dan hipotik yang diletakkan oleh si yang menerima hibah”.

 

Pasal 929 BW mengatakan:

“Gugatan oleh para ahli waris, yang melancarkan pengurangan atau pengembalian, dapat ditujukan kepada pihak ketiga yang menguasai benda tetap itu, yang merupakan sebagian dari benda yang dihibahkan dan yang oleh penerima hibah telah diasingkan, dengan cara dan dalam urutan yang sama seperti terhadap para penerima hibah itu sendiri”.

 

Kedua ketentuan itu merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 924 BW, yang mengatur tentang, kalau terhadap hibah-hibah yang telah diberikan oleh pewaris semasa hidupnya, harus dilakukan pengurangan (inkorting) demi untuk memenuhi legitieme portie yang dituntut oleh ahli waris legitimaris. Maka pengurangan itu dilakukan menurut urutan mulai dari hibah yang paling akhir dan selanjutnya. Kalau belum cukup, diambil dari hibah yang terjadi sebelum itu, sampai legitieme portie dipenuhi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait