Pemohon Minta Ada Peran Dewan Kehormatan Advokat
Uji Obstruction of Justice:

Pemohon Minta Ada Peran Dewan Kehormatan Advokat

Termasuk agar pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan tidak berlaku bagi advokat dan aparat penegak hukum lain. Majelis meminta Pemohon memperkuat dalil permohonannya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Sidang perdana pengujian Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP terkait pemidanaan menghalangi-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) digelardi Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pemohonnya, perkara No. 7/PUU-XVI/2018 diajukan seorang advokat, Khaerudin yang hanya memohon pengujian Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, perkara No. 8/PUU-XVI/2018 diajukan Barisan Advokat Bersatu (Baradu) yang diwakili pengurusnya, Hermansyah dan Ade Manansyah melalui kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa yang menggugat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 221 KUHP.

 

Khaeruddin menilai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menimbulkan ketidakseragaman atau tolak ukur dan multitafsir ketika tugas profesi advokat (membela kliennya) dihadapkan pada dugaan melakukan tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan upaya penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

 

“Seharusnya terlebih dahulu memperoleh keputusan dari Dewan Kehormatan Etik Profesi Advokat Ini agar tidak menimbulkan subjektif (suka atau tidak suka) aparat penegak hukum terhadap advokat,” kata Khaeruddin di Gedung MK, Jakarta, (5/2/2018). (Baca Juga: Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice)

 

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi…….”

 

Dan, Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP berbunyi Barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap…….”

 

Menurutnya, tidak ada aturan yang jelas baik di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun UU Pemberantasan Tipikor dalam hal terjadi dugaan melanggar pasal obstruction of justice yang khusus dilakukan oleh advokat. “(Aturan itu) menimbulkan tindakan sewenang-wenang para penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa, dan hakim untuk mengkriminalisasi profesi advokat yang bertugas membela klien,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait