6 Kampus Hukum Perintis M.Kn. Sepakat Perlu Evaluasi Pendidikan Kenotariatan
Utama

6 Kampus Hukum Perintis M.Kn. Sepakat Perlu Evaluasi Pendidikan Kenotariatan

Standar kurikulum dan kualifikasi pengajar menjadi masalah utama yang akan diselesaikan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Logo enam kampus hukum perintis Magister Kenotariatan. Ilustrasi: HGW
Logo enam kampus hukum perintis Magister Kenotariatan. Ilustrasi: HGW

Tanggapan atas wacana yang dilontarkan Kemenkumham soal penghentian penerimaan mahasiswa Magister Kenotariatan (M.Kn.) per tahun 2018 ini terus bergulir. Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), wacana ini disuarakan dengan tujuan meningkatkan kualitas notaris di Indonesia. Enam kampus hukum perintis pendidikan kenotariatan dengan format M.Kn. ternyata sepakat dengan Ditjen AHU untuk melakukan evaluasi serius.

 

Dalam kunjungan para pimpinan dari enam kampus hukum akhir Januari silam, terungkap kesepahaman dengan Ditjen AHU. Mereka yang hadir adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) Prof. Benny Riyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof.Sigit Riyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Prof.Budiman Ginting, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH UNPAD) Prof. An An Chandrawulan, Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Nurul Bazirah, Ph.D., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Melda Kamil Ariadno didampingi Ketua Program Pascasarjana FH UI Prof. Rosa Agustina serta Wakil Dekan Bidang Akademik Dr.Ismala Dewi.

 

Keenam kampus ini juga mewakili Badan Kerja Sama Dekan FH Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS) yang diketuai Prof. Benny Riyanto. Kepada hukumonline para pimpinan kampus hukum perintis M.Kn. ini menyampaikan tanggapannya.

 

Dekan FH UI, Melda menjelaskan bahwa ia sepakat soal perlunya evaluasi dari pendidikan kenotariatan yang selama ini diselenggarakan lewat format M.Kn. “Sepakat dong, hanya saja soal teknisnya,” jawabnya saat diwawancarai hukumonline.

 

Melda melihat bahwa wacana moratorium yang diinginkan Ditjen AHU pada dasarnya bertujuan baik untuk meningkatkan kualitas calon notaris. “Begitu banyak yang diberi izin oleh Kemenristekdikti padahal belum ada jaminan kualitas,” lanjutnya.

 

Melda mengakui bahwa selama ini memang belum ada standardisasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menjadi acuan bersama untuk menjamin kualitas lulusan M.Kn secara nasional. Oleh karena itu, menyikapi keresahan Ditjen AHU yang telah melempar wacana, keenam kampus perintis M.Kn. ini telah bersepakat mengambil langkah taktis.

 

“Standar minimum belum ada, kita akan bikin dalam waktu dekat mata kuliah yang harus ada apa saja. Juga standar kompetensi dari pengajarnya,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait