Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini
Berita

Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini

​​​​​​​Anda bisa berpraktik menggunakan hukum Singapura dan hukum asing, atau hanya menggunakan hukum asing di Singapura.

Oleh:
RED/Gerome Goh (Singapore Legal Advice)
Bacaan 2 Menit
Ingin Praktik Hukum di Singapura? Simak Panduan Ini
Hukumonline

Singapura merupakan negara dengan lokasi yang ideal untuk melakukan bisnis bersifat global karena faktor kemudahan berusaha dan arus perdagangan dan investasi yang kuat. Sebagai pusat perdagangan, Singapura mengalami peningkatan permintaan untuk layanan hukum yang bersifat internasional.

 

Untuk itu, seorang advokat yang berasal dari luar Singapura, bisa saja berpraktik di Negeri Singa tersebut. Advokat itu disebut dengan advokat asing. Hukum di Singapura mendefinisikan advokat asing sebagai orang yang telah diberi wewenang atau terdaftar untuk berpraktik hukum di wilayah hukum selain Singapura.

 

Jika Anda seorang advokat asing dan tertarik ingin berpraktik di Singapura atau firma hukum asing yang ingin beroperasi di Singapura? Terdapat sejumlah panduan yang perlu dilakukan.

 

Pertama,  Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36B atau Pasal 36C, Undang-Undang Profesi Hukum (Legal Profession Act/LPA). Ketentuan tersebut tergantung apakah Anda ingin berpraktik mengunakan hukum Singapura dan hukum asing, atau hanya menggunakan hukum asing di Singapura.

 

Kedua, jika Anda ingin beracara di hadapan Pengadilan Niaga Internasional Singapura (Singapore International Commercial Court/SICC), Anda juga harus mendaftar sesuai dengan Pasal 36P Undang-Undang Profesi Hukum.

 

Mekanisme Pendaftaran

Jika Anda ingin berpraktik menggunakan hukum Singapura dan hukum asing di Singapura, Anda harus terdaftar sesuai dengan Pasal 36B, Undang-Undang Profesi Hukum. Sebelum Anda mendaftar, Anda terlebih dahulu harus (atau dikecualikan dari) Ujian Praktisi Asing Singapura (Foreign Practitioner Examinations/FPE).

 

Ujian Praktisi Asing ini terdiri dari empat ujian, yaitu Praktik Korporat, Praktik Perdagangan, Keuangan Korporat dan Etik dan Tanggung Jawab Profesional. Terdapat sejumlah persyaratan untuk memenuhi kualifikasi pendaftaran Ujian Praktisi Asing Singapura, seperti:

Tags:

Berita Terkait