Jaga Netralitas, Istri/Suami PNS Paslon Pilkada Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara
Berita

Jaga Netralitas, Istri/Suami PNS Paslon Pilkada Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Kemenpan RB
Foto: Kemenpan RB

Demi menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 ini, maka istri atau suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang pasangannya menjadi pasangan calon (Paslon) kepala daerah diminta segera mengambil cuti di luar tanggungan negara. Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, seperti dilansir hukumonline dari situs Setkab, Selasa (6/2).

 

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang terdaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018 sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Adapun mengenai pasangan calon itu yang suami atau istrinya merupakan PNS mengambil cuti di luar tanggungan negara.

 

“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” tegas Asman.

 

Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

 

“Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Asman.

 

Masa kampanye Pilkada Seretak 2018 sendiri akan berlangsung mulai 15 Februari hinggga 23 Juni 2018, diikuti dengan masa tenang 24-26 Juni 2018. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

 

Menteri PANRB mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait