Ini Sikap AAI Terkait Kisruh Etik di MK
Aktual

Ini Sikap AAI Terkait Kisruh Etik di MK

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Sikap AAI Terkait Kisruh Etik di MK
Hukumonline

Kisruh Etik di Mahkamah Konstitusi yang tengah terjadi dimana sebelumnya segelintir individu dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak agar Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya dengan alasan telah 2 (dua) kali mendapat sanksi etik sampai dengan dilaporkannya Ketua MK oleh karyawan MK ke Dewan Etik sendiri membuat DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) angkat bicara.

 

Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak berkomentar bahwa peristiwa ini sangat memprihatinkan karena rentan "dimanfaatkan" oleh pihak-pihak tertentu yang beritikad buruk terhadap penegakkan supremasi konstitusi. "Apalagi ini momen pilkada dan sebentar lagi negara kita akan menghadapi pemilu legislatif dan presiden serta wakil presiden," ujarnya dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (6/2).

 

"Mahkamah Konstitusi ini adalah Mahkamah penjaga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi maka etika menjadi sangat penting untuk dikedepankan dimana etika adalah dasar moral yang perlu diperlihatkan kepada masyarakat Indonesia. Mahkamah Konstitusi ini isinya adalah para negarawan-negarawan yang tentunya memiliki kearifan yang tinggi," tambahnya.

 

Muhammad Ismak menyarankan agar pimpinan MK tidak perlu bereaksi secara berlebihan di publik atas kekisruhan ini. Peristiwa ini hendaknya dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan peraturan internal yang ada di MK.

 

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP AAI Efran Helmi Juni mengatakan perlu penguatan regulasi guna menjaga marwah MK. Perlu dipertimbangkan juga tentang penguatan fungsi dewan etik dan penghapusan sistem periodisasi jabatan hakim MK dalam RUU Mahkamah Konstitusi.

 

Sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) menggelar aksi teaterikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/2). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan Koalisi kepada Ketua MK Arief Hidayat. Koalisi menuntut Arief untuk mundur dari jabatannya lantaran telah dua kali terbukti melanggar etika profesi.

 

Selain itu, Ketua MK Arief Hidayat dilaporkan lagi ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pegawai MK Abdul Ghoffar Husnan. Pangkal persoalannya, Arief mengomentari artikel Ghoffar berjudul "Ketua Tanpa Marwah" yang dimuat di Kompas edisi Kamis 25 Januari 2018, melalui media online (detik.com) yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik.

 

Tags: