​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik

​​​​​​​Sepanjang orang yang menerima penyerahan iktikadnya baik dan yang diserahkan adalah benda bergerak tidak atas nama, syarat dalam Pasal 584 BW bisa diterobos oleh ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Jika ada pertanyaan apakah orang, melalui suatu penyerahan, bisa menjadi pemilik dari barang yang diserahkan kepadanya, kalau perjanjian yang menjadi dasar penyerahan itu dibatalkan?

 

Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada artikel sebelumnya “Teori Kausal dan Teori Abstrak”, kalau kita mengikuti Teori Abstrak maka bisa terjadi, bahwa orang bisa menjadi pemilik suatu benda yang diperolehnya atas dasar penyerahan yang didasarkan atas suatu perjanjian yang tidak sah (yang telah dibatalkan).

 

Bukankah beberapa ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) sebagai yang disebutkan di atas mengatakan seperti itu? Jawaban di atas bersyarat, yaitu kalau kita mengikuti Teori Abstrak.

 

Pasal 584  dan  Pasal 1977  ayat  (1)  BW

Syarat yang disebutkan dalam Pasal 584 BW, yang mengatakan, bahwa agar orang yang menerima penyerahan menjadi pemilik dari benda yang diserahkan, orang yang menyerahkan harus orang yang mempunyai kewenangan tindakan pemilikan atas benda yang diserahkan -sepanjang mengenai benda bergerak tidak terdaftar- diterobos oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, dalam arti, ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW  memberikan perkecualian atasnya, kalau yang diserahkan berupa benda bergerak tidak atas nama.

 

Pasal 1977 ayat (1) B.W. mengatakan :

“Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka pengusaan atas benda memberikan titel yang sempurna”.

 

Unsur-unsur pasal di atas:

  • bendanya benda bergerak, yang bukan berupa bunga atau bukan berupa tagihan yang tidak harus dibayar kepada orang yang menunjukkannya (yang bukan tagihan aan toonder).
  • penguasaan atas benda itu (bezit).
  • berlaku sebagai titel yang sempurna (geld als volkomen titel).

 

Titel yang paling sempurna adalah hak milik, maka dalam doktrin pasal tersebut ditafsirkan sebagai berikut:

Tags:

Berita Terkait