Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat
Kolom

Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat

​​​​​​​Mari jaga kemuliaan profesi advokat ini dan mengingat kembali apa yang menjadi tujuan dan perjuangan mulia advokat serta menghidupkannya dalam kerja-kerja advokasi kita.

Bacaan 2 Menit
Boris Tampubolon. Foto: Dokumen Pribadi (Facebook)
Boris Tampubolon. Foto: Dokumen Pribadi (Facebook)

Akhir-akhir ini isu advokat sedang ramai dibicarakan. Salah satunya berita-berita yang mengidentikkan advokat dengan kemewahan, dan jaminan hidup dengan harta/uang melimpah. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan kemewahan, tak ada yang salah juga dengan menjadi kaya.

 

Hanya saja muncul kekhawatiran jangan sampai kemewahan/uang itu dijadikan tujuan seseorang untuk menekuni profesi advokat ini sehingga menghalalkan segala cara demi uang dan lupa akan tujuan dan perjuangan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).

 

Kenapa Advokat Disebut Profesi Mulia (Officium Nobile)?

Advokat disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Sebutan ini tidak datang dan melekat dengan sendirinya pada advokat. Namun dilatarbelakangi sejarah panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat.

 

Pada awalnya di zaman Romawi, para bangsawanlah yang tampil dengan orasi dan pledoinya membela orang-orang miskin dan buta hukum yang terkena masalah hukum. Waktu itu belum ada istilah advokat, dan mereka ini disebut preator. Para preator ini adalah kaum bangsawan yang sebenarnya punya status sosial yang tinggi namun menaruh hatinya pada rakyat kecil.

 

Mereka membela semata-mata karena panggilan nurani dan rasa tanggung jawab membela orang yang lemah di hadapan penguasa/kekuasaan. Oleh karena itulah profesi advokat yang awalnya bernama preator ini amat dihargai, dan dimuliakan orang sehingga dinamakan officium nobilium atau profesi yang mulia.

 

Seiring berjalannya waktu, advokat menjadi suatu profesi sekaligus mata pencaharian yang memberikan jasa-jasa hukum kepada pencari keadilan atau klien dengan menerima imbalan jasa (legal fee) atau honorarium. Honorarium yang diterima bukan berarti advokat melakukan jual beli atau dagang perkara, melainkan dia diberi honorarium (dari kata honor yang berarti kehormatan) sebagai penghormatan atas jasa-jasa hukum yang ia berikan secara profesional dan terhromat.

 

Dua Jenis Advokat?

Salah satu tokoh advokat yang saya kagumi, Alm. Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, dalam buku “Arus Pemikiran Konstitusionalisme, Advokat” (2007: hal.121) menyatakan ada dua jenis advokat: Pertama, advokat berhati nurani, yang berorientasi pada nilai-nilai luhur advokasi, yang officum nobile. Kedua, advokat yang bertujuan menjadikan hukum sebagai alat komoditi mencari uang, orientasinya komersial. Keduanya itu berbeda sekali antara bumi dan langit.

Tags:

Berita Terkait