Begini Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Halangi Penyidikan Novanto
Berita

Begini Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Halangi Penyidikan Novanto

Bimanesh selaku dokter RS Medika Permata Hijau punya peran besar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berompi oranye keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik. Foto: RES
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berompi oranye keluar dari gedung KPK usai diperiksa oleh penyidik. Foto: RES

Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Bersama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Fredrich dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh Penyidik KPK.

 

Kejadian ini berawal ketika pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Berdasarkan Sprindik itu, tim penyidik pun mengirimkan surat panggilan kepada Novanto untuk didengar keterangannya sebagai tersangka yang pemeriksaannya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 pukul 10.00 WIB. Frederich yang berprofesi sebagai Advokat dari kantor hukum Yunadi & Associates menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi Novanto.

 

“Dan memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada ijin dari Presiden, selain itu untuk menghindari pemanggilan tersebut Terdakwa akan melakukan uji materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa sebagai kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa tertanggaI 13 November 2017,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Baca Juga: Fredrich Kalah Cepat Dibanding KPK

 

Pada 14 November 2017, Fredrich mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum dari Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan darI penyidik KPK dengan alasan masih menunggu putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan. PadahaI pada hari itu pula pendaftaran uji materi itu dilakukan.

 

Dan benar saja, keesokan harinya yaitu 15 November 2017, Novanto mangkir dari pemanggilan. Penyidik tak tinggal diam, mereka pun menyambangi rumah Novanto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan maksud melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun, saat itu tim KPK tidak menemukan keberadaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tetapi malah Fredrich yang ada di kediaman Novanto.

 

Frederich pun menanyakan kepada penyidik mengenai surat perintah penggeledahan dan penangkapan terhadap Novanto yang langsung direspon KPK dengan memperlihatkan surat tugas yang dimaksud. Setelah itu kejadian menarik justru terjadi, sebab Fredrich malah tidak bisa memperlihatkan surat dimana ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Novanto.

Tags:

Berita Terkait