Refleksi Tokoh Pemikir Transformasi Keuangan Negara
Utama

Refleksi Tokoh Pemikir Transformasi Keuangan Negara

Pemikirannya berperan besar terhadap status keuangan negara serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Ia merupakan satu-satunya Guru Besar Hukum Keuangan Publik di Indonesia.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pengurus Center for Law and Good Governance Studies FH UI, Dian Puji Nugraha Simatupang saat Diskusi Pemikiran Prof Arifin Prijatna Soeria Atmadja (14 Februari 1925-22 Agustus 2013) di Gedung FH UI Depok, Selasa (13/2). Foto: CR-26
Ketua Dewan Pengurus Center for Law and Good Governance Studies FH UI, Dian Puji Nugraha Simatupang saat Diskusi Pemikiran Prof Arifin Prijatna Soeria Atmadja (14 Februari 1925-22 Agustus 2013) di Gedung FH UI Depok, Selasa (13/2). Foto: CR-26

Hampir tepat 93 tahun silam, tepatnya 14 Februari 1925, lahir seorang pemikir sekaligus akademisi dalam ilmu hukum anggaran negara dan keuangan publik di Indonesia. Dia adalah Prof Arifin Prijatna Soeria Atmadja. Sumbangan pemikirannya memberi warna dalam disiplin pengembangan teori hukum keuangan negara.

 

Salah satu sumbangsih gagasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini adalah pembentukan suatu badan yang langsung di bawah Presiden untuk mengawasi keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Ide tersebut dituangkannya dalam disertasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jawa Barat.

 

Siapa sangka, karya ilmiah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Presiden Republik Indonesia (1983-1988), Umar Wirahadikusuma kalau itu. Sehingga, lahirlah Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Prof Arifin pun ditunjuk sebagai Kepala Biro Hukum BPKP yang pertama. BPKP merupakan transformasi dari Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang berada di bawah Departemen Keuangan.

 

Pemikiran-pemikiran Prof Arifin mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan negara terus berperan bagi negara. Pada era reformasi, Arifin menggagas otonomi perguruan tinggi negeri yang diharapkan memberi keleluasaan bagi kampus mengelola keuangan negara. Hasilnya, terbentuklah konsep badan hukum milik negara (BHMN) bagi empat perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Presiden RI (1999-2001), Abdurrahman Wahid.

 

Ide Prof Arifin terus berlanjut. Sejak 2000, ia mengemukakan teori transformasi hukum keuangan negara alias perubahan status keuangan negara yang menimbulkan pro-kontra dari berbagai kalangan. Teori tersebut hakikatnya perubahan status hukum keuangan dari keuangan negara menjadi keuangan badan hukum.

 

Penolakan terhadap teori tersebut karena ada anggapan keuangan negara memiliki ruang lingkup tidak terbatas yang justru menyebabkan implikasi hukum dalam pengelolaan keuangan menjadi tidak konsisten. Hal ini dinilai memperumit perkembangan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan hukum lain dalam meningkatkan kinerja keuangannya.

 

Alhasil, teori pemisahan keuangan negara dengan badan usaha (BUMN/Perseroan) akhirnya diterapkan oleh pemerintah pada 2016. Penerapan teori tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait