Memberi ATM ke Penerima Suap, Modus Baru Kelabui Penegak Hukum
Berita

Memberi ATM ke Penerima Suap, Modus Baru Kelabui Penegak Hukum

Para penegak hukum akan dipaksa harus mengikuti modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Beragam cara dilakukan para pelaku korupsi agar sepak terjangnya tidak ‘tercium’ oleh apparat penegak hukum. Salah satu modus baru adalah penggunaan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai pemberian suap. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir Antara, Senin (13/2).

 

"ATM ini memang sekarang menjadi model baru karena mereka bisa lebih nyaman tidak perlu bawa-bawa uang Rp1 miliar mungkin harus bawa dua koper dan mudah dideteksi oleh penegak hukum," kata Basaria di sela-sela konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P), Wilhelmus Iwan Ulumbu, sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

 

Menurut dia, modus yang digunakan yaitu dengan memberikan kartu ATM kepada penerima suap di mana penerima tinggal mengambil uang dari kartu ATM itu. "ATM diberikan, tinggal mengambil yang bersangkutan. Jadi, memang setiap modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Ini diharapkan memang otomatis juga para penegak hukum akan dipaksa harus mengikuti modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku," tuturnya.

 

Dalam kasus yang menjerat Bupati Ngada, tersangka pemberi suap Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

 

(Baca Juga: Uang Suap Bupati Ngada Diduga untuk Biaya Pilkada)

 

Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.

 

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Ngada, Provinsi NTT Marianus Sae, Minggu (11/2). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada yang bersangkutan.

 

(Baca Juga: Dirjen Perhubungan Laut Tersangka Suap Proyek Pelabuhan Tanjung Mas)

 

Penggunaan kartu ATM sebagai modus pemberian korupsi juga pernah dilakukan dalam kasus mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono. Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang merupakan pihak pemberi menuturkan proses pembuatan dan penggunaan kartu ATM yang diatasnamakan Joko Prabowo, yang merupakan gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait