Anggap UU Ormas Konstitusional, Begini Argumentasi Pemerintah
Berita

Anggap UU Ormas Konstitusional, Begini Argumentasi Pemerintah

Karena itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang Pleno MK. Foto: RES
Sidang Pleno MK. Foto: RES

Pemerintah menilai uji materi beberapa pasal dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dimohokan beberapa ormas Islam tidak bertentangan UUD 1945 (kontitusional). Justru pemerintah menganggap UU Ormas ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk membentuk ormas berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan kegiatan untuk tujuan pembangunan Indonesia.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Agus Haryadi, Staf Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham saat membacakan keterangan pemerintah dalam pengujian UU Ormas di Gedung MK Jakarta, Selasa (13/2/2018). Baca Juga: Hapus Peran Pengadilan, UU Penetapan Perppu Ormas Dipersoalkan

 

Sebelumnya, sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Munarman. Mereka menguji Pasal 1 angka 6 s.d. 21, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Penjelasan Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.

 

Misalnya, Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 6 mengancam hak konstitusionalnya untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat. Serta, menghilangkan peran pengadilan dalam proses penjatuhan sanksi terhadap ormas. Kata lain, secara subjektif pemerintah dapat melakukan pencabutan status badan hukum pemohon.

 

Selain itu, frasa “atau paham lain” pada Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, menurut Pemohon mengakibatkan makna bertentangan dengan Pancasila menjadi sangat luas. Sebab aktivitas Pemohon di bidang dakwah Islam dapat mengancam hak konstitusionalnya. dan dapat menyasar ormas manapun.

 

Pemohon menilai Pasal 62 ayat (3) memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut surat keterangan terdaftar atau mencabut status badan hukum dari ormas sangat berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam hal kemerdekaan berkumpul. Selain itu, Pasal 80A dan Pasal 82A ayat (1) dan (2) tidak dirumuskan secara jelas.  

 

Tak hanya itu, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) menurut Pemohon tidak dapat dicampur menjadi subjek hukum (pengurus ormas) yang berbeda-beda. Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah semua pasal yang duji dibatalkan termasuk frasa “atau paham lain” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Tags:

Berita Terkait