KPK Siap Laksanakan Empat Rekomendasi Pansus Angket KPK
Berita

KPK Siap Laksanakan Empat Rekomendasi Pansus Angket KPK

Meski tidak seluruhnya sependapat dengan hasil temuan dan rekomendasi Pansus, KPK menghormati hasil kerja Pansus Angket dalam konteks hubungan kelembagaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat atas respon rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Isinya, lembaga antirasuah itu bakal melaksanakan rekomendasi pansus angket meskipun tidak seluruhnya sependapat. Pernyataan ini disampaikan Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan surat KPK tertanggal 13 Februari 2018 dalam laporan akhir Pansus Angket KPK di rapat paripurna DPR, Rabu (14/2/2018).

 

Surat yang ditandangani Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK menyebutkan, terhadap hasil rekomendasi Pansus Angket KPK, KPK tetap akan menjalankan rekomendasi tersebut. Hanya saja, rekomendasi yang bakal dilaksanakan KPK sepanjang demi perbaikan lembaga dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi di tanah air.

 

“Meskipun KPK tidak sepenuhnya menerima/setuju dengan laporan pansus tersebut. KPK akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan demi penguatan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi. Ke depan, kami akan melaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” ujar Agun saat membacakan surat KPK. Baca Juga: Mengintip Bocoran Rekomendasi Pansus Angket KPK

 

Dalam laporan pansus, terdapat empat rekomendasi. Pertama, aspek kelembagaan dalam upaya menyempurnakan struktur kelembagaan KPK yang mencerminkan kewenangan KPK seperti diatur Pasal 6 UU  No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni, kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Pada bagian ini, KPK diminta meningkatkan kerja sama dengan lembaga lain. Seperti, BPK, Komnas HAM, PPATK, dan perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal dan optimal. Selain itu, diusulkan perlu lembaga Dewan Pengawas yang independen berisikan unsur internal KPK dan eksternal dari tokoh-tokoh berintegritas demi terwujudnya check and balance sebagai keharusan.

 

Kedua, aspek kewenangan, KPK memperkuat tugas supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara dan membangun jaringan yang kuat terhadap kedua lembaga. Dan, menempatkan posisi kepolisian dan kejaksaan setara. Diharapkan, suasana kondusif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi dapat terwujud dan secara efektif dan efisien.

 

Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK diminta agar benar-benar  memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM); mengacu ke KUHAP; dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan implikasi terhadap pihak-pihak tidak terkait dalam kasus korupsi.  Seperti, anak dan istri, sertaanggota keluarga lain. Fungsi pencegahan dan monitoring, KPK mesti membangun sistem yang dapat menimbulkan budaya malu bagi pelaku korupsi, sehingga bisa menekan/meminimalisir terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait