Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen
Berita

Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen

​​​​​​​OJK berencana akan membuat aturan lebih detail dalam menjamin perlindungan dana nasabah di fintech.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Transparansi menjadi penting di mata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech). Transparansi tersebut, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, terutama soal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah.

 

Wimboh mengingatkan agar perusahaan fintech terus memiliki inisiatif untuk mengedepankan transparansi. Ia percaya, transparansi menjadi gerbang masuk dalam perlindungan pengelolaan dana nasabah oleh pelaku fintech. Atas dasar itu, OJK berencana akan mengatur mengenai transparansi di fintech peer to peer lending.

 

Wimboh mengatakan, aturan tersebut akan lebih detail dalam menjamin perlindungan dana nasabah di fintech. “Khususnya peer to peer lending, kami atur. Tapi secara umum, aturan aka nada yang latar belakangnya perlindungan konsumen,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/2).

 


Ia menuturkan, transparansi diperlukan agar dana masyarakat di dalam fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari fintech. OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring (e-commerce) yang bekerja sama dengan fintech untuk mempublikasikan besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.



"Ada satu yang kami sangat peduli. Mau peer to peer lending, Gojek, kami peduli pada perlindungan nasabah. Ini yang akan kami coba garap," ujar dia.

 

Baca:

 

Hingga November 2017, OJK mencatat dana fintech peer to peer lending (P2P lending) mencapai Rp1,9 triliun atau menunjukkan tren pertumbuhan 20 persen setiap bulannya. Potensi tersebut diyakini akan terus berkembang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait