Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga
Utama

Legal Due Diligence, Peluru Ampuh untuk Negosiasi Harga

Tidak hanya berfungsi untuk meminimalisir risiko hukum, lawyer yang kreatif bisa menggunakan LDD sebagai peluru untuk negosiasi harga.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Managing Partner pada AKSET Law, Mohamad Kadri, dalam acara pelatihan hukum dan bimbingan kerja untuk fresh graduate hukum yang digelar Hukumonline di Jakarta, Rabu (14/2). Foto: RES
Managing Partner pada AKSET Law, Mohamad Kadri, dalam acara pelatihan hukum dan bimbingan kerja untuk fresh graduate hukum yang digelar Hukumonline di Jakarta, Rabu (14/2). Foto: RES

Suatu kegiatan operasional perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya perizinan. Apalagi jika suatu perusahaan tersandung permasalahan hukum atau ternyata terdapat izin yang bermasalah, hal ini dapat mengakibatkan tersendatnya operasi perusahaan, dicabutnya izin perusahaan, bahkan menurunkan reputasi suatu perusahaan. Sementara untuk menjaga stabilitas atau menaikkan nilai saham, suatu perusahaan harus memiliki reputasi yang baik, dalam artian tidak tersangkut masalah hukum.

 

Sudah pasti setiap perusahaan yang tidak ingin tersandung risiko hukum dituntut harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengambil keputusan atas berbagai aktivitas perusahaan. Aktivitas perusahaan tersebut bisa beraneka ragam seperti merger, konsolidasi serta akuisisi, baik akuisisi aset maupun saham.

 

Dalam rangka kehati-hatian tersebut perlu dilakukan suatu assessment (penilaian) secara komprehensif dan menyeluruh terkait seluruh objek yang akan dibeli maupun diambilalih oleh suatu perusahaan. Penilaian secara komprehensif tersebut dikenal juga dengan uji tuntas atau Legal Due Diligence (LDD).

 

LDD merupakan uji tuntas atau kegiatan pemeriksaan aspek hukum secara seksama oleh konsultan hukum terhadap suatu objek transaksi perusahaan sesuai dengan tujuan transaksi yang bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang menggambarkan kondisi suatu perusahaan maupun objek transaksinya.

 

Berbagai informasi yang berhasil dihimpun konsultan hukum dalam proses LDD bisa menjadi pisau yang digunakan sebagai alat untuk negosiasi harga. Sehingga risiko mengeluarkan budget terlalu besar untuk membeli suatu perusahaan yang ternyata bermasalah atau beberapa izin usaha masih belum tuntas dapat diminimalisir.

 

“Supaya tahu penyakit perusahaan, supaya klien kita tidak merasa seperti beli kucing dalam karung sekaligus bisa kita gunakan sebagai alat untuk negosiasi harga,” kata Managing Partner pada AKSET Law, Mohamad Kadri, dalam acara Pelatihan Hukum dan Bimbingan Kerja Untuk Fresh Graduate Hukum yang digelar Hukumonline di Jakarta, Rabu (14/2).

 

Ketika ditemukan beberapa permasalahan hukum perusahaan yang akan dibeli, maka itu merupakan peluang bagi lawyer untuk bisa negosiasi menurunkan harga. Namun ketika ditemukan banyak sekali permasalahan perusahaan tersebut, pembelian perusahaan (transaksi) bisa batal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait