Ini Klarifikasi MK Atas Putusan Hak Angket KPK
Berita

Ini Klarifikasi MK Atas Putusan Hak Angket KPK

MK menilai banyak pendapat yang beredar di masyarakat tidak tepat, membingungkan atau bahkan bertentangan dengan esensi dan semangat putusan itu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso (kanan) saat memberikan keterangan pers. Foto: AID
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso (kanan) saat memberikan keterangan pers. Foto: AID

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya, Fajar Laksono Suroso, menanggapi sejumlah pendapat mengenai Putusan MK terkait uji materi hak angket KPK Pasal 79 ayat (3) UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurutnya, banyak pendapat yang beredar di masyarakat mengaburkan pemahaman terhadap putusan itu sendiri dan membuat pemahaman yang tidak tepat, membingungkan atau bahkan bertentangan dengan esensi dan semangat putusan itu.

 

“Sehingga menimbulkan kerancuan pehaman tidak tepat menyangkut lembaga peradilan konstitusi,” kata Fajar Laksono dalam jumpa pers, Kamis (15/2).

 

Ia mengatakan Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 pada pokoknya menolak permohonan Pemohon menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 79 ayat (3) UU MD3, khususnya frasa “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah,” secara bersyarat sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit termaktub dalam norma tersebut dan Penjelasannya, yakni hak angket hanya terbatas pada lingkup kekuasaan eksekutif.

 

Fajar menjelaskan esensi pokok dari putusan ini adalah memposisikan KPK dalam lembaga yang berada di ranah kekuasaan, eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi yang sejatinya sama dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

 

Oleh karena itu, kata dia, KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif, maka KPK dapat menjadi obyek penggunaan hak angket DPR sebagai wakil rakyat yang melaksanaan fungsi pengawasan.

 

“Tetapi, penggunaan hak angket DPR tidak dapat diterapkan dalam hal KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Artinya, KPK tidak bisa diangket ketika KPK sedang menjalankan tugasnya. Karena independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Fajar.

 

Dia juga mengklarifikasi terkait pendapat masyarakat yang menyatakan Putusan MK ini bertentangan dengan Putusan terdahulu yakni Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, (2) Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2011; dan (5) Putusan No. 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait