Pemerintah Jajaki Program Tabungan Perumahan bagi ASN
Berita

Pemerintah Jajaki Program Tabungan Perumahan bagi ASN

Pemerintah rencananya memulai program tabungan perumahan (Tapera) Maret tahun ini bagi ASN. Tetapi, ditargetkan mulai tahun depan seluruh pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia sudah bisa ikut serta dalam program Tapera ini dengan iuran sebesar 2,5 persen dipungut dari upah pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja setiap bulannya.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perumahan. Foto: blhd.bantenprov.go.id
Ilustrasi perumahan. Foto: blhd.bantenprov.go.id

Pemerintahan Joko Widodo berencana memulai program tabungan perumahan (Tapera) pada Maret 2018. Dalam tahap awal, pemerintah menerapkan program tersebut pada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintahan lainnya. Dalam program ini, pemerintah ingin menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dinilai mengalami kesulitan memiliki rumah.

 

Namun, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, pemerintah perlu melakukan uji coba terlebih dahulu terhadap ASN dan pegawai pemerintah lainnya. Langkah ini juga sekaligus untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program Tapera.

 

Pasalnya, dalam menjalankan program tersebut pemerintah harus membentuk terlebih dahulu Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). BP Tapera merupakan badan bentukan baru dari lembaga sebelumnya yakni Bantuan Tabungan Perumahan (Bapertarum)  yang  fungsinya sebagai pembiayaan perumahan bagi pegawai pemerintah. Baca Juga: 4 Hal Ini Hambat Implementasi Hunian Berimbang untuk Masyarakat Kecil

 

Basuki menargetkan mulai tahun depan seluruh pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia sudah ikut serta dalam program Tapera. “Dalam setahun hingga dua tahun, orang akan lihat kredibilitas BP Tapera, baru kami (pemerintah) akan mengajak pekerja dan umum mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang ini Maret nanti karena Bapertarum sudah harus lebur itu kita ikutkan Bapertarum dengan Asabri dahulu,” kata Basuki saat memulai Rapat Koordinasi Komite Tapera di Gedung Kementerian PUPR, Senin (19/2/2018).

 

Meskipun belum diatur dalam peraturan pemerintah (PP), Basuki mengatakan besaran pungutan iuran rencananya mencapai 3 persen dari penghasilan per bulan. Nantinya, pungutan tersebut dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen. Selain pekerja, program Tapera juga menjangkau pekerja mandiri seperti wiraswasta sebagai peserta. Perbedaannya, peserta mandiri membayar iuran Tapera secara mandiri sedangkan peserta biasa dibayarkan oleh pemberi kerja.

 

Saat ini, pemerintah sedang merampungkan PP Tapera sebagai peraturan lanjutan dari UU. Payung hukum mengenai Tapera baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dalam regulasi tersebut mengatur kriteria-kriteria peserta, penggunaan dana hingga pengelolaan dana simpanan.

 

Seperti termuat dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera yang menyatakan untuk mendapatkan pembiayaan perumahaan, peserta harus memenuhi syarat yaitu masa kepesertaan selama 12 bulan, golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait