Sanksi Bagi Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur
Berita

Sanksi Bagi Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur

Jangan sampai proyek infrastruktur mengalami kegagalan konstruksi hingga menyebabkan korban massal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: tmcpoldametro
Foto: tmcpoldametro

Robohnya bekisting pier head Tol Becakayu di dekat Pintu Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang mengakibatkan tujuh orang mengalami luka, menambah deretan peristiwa kecelakaan infrastruktur di Tanah Air. Petugas Polres Metro Jakarta Timur telah mengevakuasi tujuh korban ke rumah sakit. Penyebab kecelakaan ini pun tengah diinvestigasi.

 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sanksi yang diberikan terhadap PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi pada Proyek Tol Becakayu menunggu proses investigasi selesai. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, mengatakan saat ini investigasi di lapangan masih berjalan untuk memastikan penyebab kecelakaan pada proyek Tol Becakayu yang terjadi pukul 03.00 Selasa dinihari.

 

"Sekarang ini investigasi masih dalam proses sehingga kita tidak bicara dulu terhadap sanksi. Berdasarkan Undang-Undang itu diatur. Kami belum menarik kesimpulan, masa sudah bicara sanksi," kata Sri seperti dikutip Antara, Selasa (20/2).

 

Ia menjelaskan berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 

Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. (Baca Juga: Pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi)

 

Pasal 52

Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:

a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;

b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan

c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

 

Pasal 96

(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;

d. pencantuman dalam daftar hitam;

e. pembekuan izin; dan/atau

f. pencabutan izin.

 

Proyek Jalan Tol Becakayu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp7,23 triliun dan memiliki panjang ruas 11 km. Untuk itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta aparat Kepolisian memproses secara hukum kelalaian oknum yang membangun proyek-proyek infrastruktur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait