Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam
Fokus

Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam

Jangan seorang advokat menjadikan kekayaan sebagai tujuan. Kisah ini kembali mengulik perjalanan advokat sebagai sebuah profesi terhormat dan membanggakan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

"The medical and the legal professions are proud profession. There is art and there is science in each". Demikian tulisan William J Curran, seorang Profesor hukum Harvad School of Medicine and Public Health pelopor pengembangan ilmu "hukum dan kesehatan" sebagai spesialisasi hukum, dalam bukunya Law and Medicine (1960).

 

Tulisan ini dikutip kembali oleh Ketua PERADIN-PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) se-Jawa Tengah, Mr Soemarno P Wirjanto dalam bukunya, Profesi Advokat (Alumni: 1979). Secara histori, profesi hukum dan kesehatan memang merupakan profesi terhormat dan membanggakan. Ada cita rasa seni dan keilmuan di dalamnya. 

 

Saking terhormatnya, kedua profesi itu juga memiliki kode etik yang tinggi. Namun, bagaimana jika kehormatan profesi tersebut semakin memudar akibat tingkah laku mereka sendiri? Cukup banyak kasus yang menjerat profesi hukum, salah satunya advokat. Di Indonesia, sudah ada sederet advokat yang terjerat kasus hukum, termasuk korupsi.

 

Mungkin kasus yang sedang terjadi sekarang juga dapat menjadi salah satu contoh yang relevan. Profesi advokat dan dokter tengah mendapat sorotan pasca penetapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Fredrich bersama-sama dr Bimanesh diduga "berkomplot" merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Memang, status perkara Fredrich dan dr Bimanesh belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara Fredrich sedang berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Kamis lalu (15/8) tengah mamasuki pembacaan nota keberatan (eksepsi), sedangkan perkara dr Bimanesh masih di tahap penyidikan.

 

Walau begitu, bila mengacu surat dakwaan Fredrich yang dibacakan penuntut umum KPK, terlihat adanya persekongkolan antara Fredrich dan dr Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan di KPK. Fredrich disebut menghubungi dr Bimanesh sebelum insiden kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto.

 

Fredrich meminta bantuan dr Bimanesh agar Novanto bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita berbagai macam penyakit, salah satunya hipertensi berat. dr Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS itu pun menyanggupi permintaan Fredrich.

Tags:

Berita Terkait