Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Demi Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi
Berita

Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Demi Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi

UU Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
 Foto: tmcpoldametro
Foto: tmcpoldametro

Program pembangunan proyek infrastruktur yang digarap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali menimbulkan insiden kecelakaan. Terakhir, kecelakaan robohnya bekisting pier head Tol Becakayu di dekat Pintu Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka pada Selasa (20/2/2018) dini hari.

 

Karena itu, pengerjaan proyek infrastruktur mesti memperhatikan peraturan perundangan-undangan di bidang konstruksi terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, seperti UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR Mohamad Nizar Zahro di Komplek Gedung DPR, Selasa (20/2).

 

Porsi kerja yang di luar kemampuan manusia menjadikan proyek terkesan dikerjakan asal-asalan. Tidak heran jika satu-per satu mulai bermunculan kecelakaan,” ujarnya. Baca Juga: Sanksi bagi Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur

 

Dia mengatakan pengaturan pengerjaan konstruksi bangunan secara garis besar diatur dalam UU Jasa Konstruksi, terutama mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja di bidang kontruksi bangunan ataupun jalan tol termasuk mengatur syarat keahlian para pekerja sektor ini.

 

Sebelumnya, insiden hampir serupa pernah terjadi mengenai ambruknya dinding di Perimeter Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah dilewati Kereta Bandara, 5 Februari lalu yang mengakibatkan  1 orang tewas dan 1 orang kritis saat melintasi jalan tersebut. Tak hanya itu, insiden serupa pun terjadi pada 4 Februari lalu. Yakni, jatuhnya crane pada proyek double-double track di Jatinegara Jakarta Timur yang mengakibatkan 4 pekerja tewas.

 

Merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Sejak awal, kata pria biasa disapa Nizar, pengerjaan proyek infrastruktur yang dilakukan bersamaan di berbagai tempat menuai kritik dari banyak pihak. “Proyek dikebut siang dan malam untuk mengejar acara ‘peresmian’ yang akan dilakukan oleh presiden,” ujarnya.

 

Karena itu, semestinya standardisasi aspek keamanan dan keselamatan dalam pengerjaan konstruksi mesti mengacu UU tentang Jasa Konstruksi agar kemungkinan terburuk dalam pengerjaan proyek infrastruktur tidak terjadi lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait