​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan

​​​​​​​Isi kontrak haruslah menempatkan kedua belah pihak yang berkontrak dalam posisi yang sejajar.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Purwandi akhirnya benar-benar berhenti menjadi tukang ojek. Kendaraan roda dua yang baru delapan bulan dibelinya melalui perusahaan leasing ditarik paksa setelah cicilannya seret. Ketika Purwandi mengantarkan penumpang di kawasan Depok, tiga orang yang mengaku dari perusahaan leasing langsung mengambil paksa motor. Permintaan untuk menata ulang jadwal pembayaran cicilan tak digubris. Mirisnya, ini yang ketiga kali menimpa pria paruh baya itu.

 

Peristiwa seperti itu sudah sering terjadi. Motor atau mobil diambil paksa karena si pembeli, sebutlah konsumen, tak membayar cicilan minimal satu bulan. Di Jakarta dan wilayah penyangganya, sudah lazim terlihat petugas sewaan pelaku usaha yang memantau kendaraan bermotor di jalan. Mereka mencatat nomor polisi untuk memastikan apakah kendaraan tertentu masuk daftar kredit macet atau tidak. Kalau ada, penarikan paksa dilakukan meskipun diwarnai keributan. Kalau benar-benar melakukan kesalahan, pembeli motor hanya bisa gigit jari.

 

Tindakan yang tak diinginkan itu sebenarnya tak perlu terjadi jika konsumen sudah membaca perjanjian kredit alias akad pembelian motor itu sejak awal. Kontrak yang disajikan perusahaan leasing atau pelaku usaha biasanya sudah secara rinci menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Termasuk kemungkinan tindakan sepihak dari pelaku usaha atau pihak ketiga yang mereka sewa menarik kendaraan sewaktu-waktu jika konsumen cedera janji. Ironisnya, konsumen sering mengabaikan kesempatan membaca kontrak satu per satu. Begitu kunci motor di depan mata, kebutuhan atas penggunaan motor begitu mendesak, konsumen langsung teken. Deal!

 

(Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui Ketika Ditagih Debt Collector)

 

Baca satu per satu atau sekilas tak mempengaruhi keabsahan kontrak. Begitu Anda deal dan membubuhkan tanda tangan, persetujuan sudah tercapai. Pasal 1320 BW (KUH Perdata) menyatakan suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat: sepakat mereka yang mengikat diri; yang membuat perjanjian cakap bertindak menurut hukum; ada suatu hal yang diperjanjikan; dan ada sebab yang hal. Itu saja syarat dasarnya. Pengecualian terhadap keabsahan itu bisa saja terjadi jika ada khilaf mengenai hakikat barang, atau konsumen dipaksa untuk beli, atau juga karena penipuan.

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah mewanti-wanti juga agar pelaku usaha tidak memanfaatkan posisinya untuk membuat klasula-klausula akad yang menjebak. Klausula baku tak diperkenankan agar konsumen dan pelaku usaha bebas membicarakan isi kontrak dalam kedudukan sederajat. Tidak ada salahnya pelaku usaha menawarkan draf kontrak sepanjang konsumen diberi ruang dan waktu membacanya, lalu menolak atau menyetujui isinya. Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang letak dan bentuknya sulit dilihat, tulisan dan bahasanya tidak jelas, atau kalimat-kalimatnya membingungkan. Pengalihan tanggung jawab dilarang.

 

Bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan bermotor, diskusi tentang tim marketing pelaku usaha adalah kesempatan untuk mempelajari isi kontrak. Jangan abaikan kesempatan Anda untuk bertanya tentang maksud atau tafsir klausula yang terdapat dalam akad. Ketika disodorkan formulir atau draf perjanjian, jangan langsung main teken sebelum Anda benar-benar merasa yakin atas isi perjanjian.

 

Dari beberapa contoh perjanjian kredit kendaraan bermotor atau kredit konsumen yang dilihat hukumonline, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan konsumen. Pertama, klausul mengenai cara pembayaran cicilan atau pembayaran penuh sebelum waktunya. Yang diatur bukan hanya tanggal berapa batas akhir pencicilan, tetapi juga akibat jika Anda terlambat membayar cicilan. Klausula mengenai pembayaran penuh sebelum waktunya juga perlu diperhatikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait