Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku
Kolom Hukum J. Satrio

Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku

​​​​​​​Mengapa penerima fidusia yang belakangan mendaftarkan ikatan jaminannya harus mengalah terhadap yang pertama mendaftarkan?

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku
Hukumonline

Bagaimana kalau peristiwa yang disebutkan dalam artikel “Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan” muncul sesudah berlakunya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia)? Karena jaminan fidusia sekarang sudah diakui dalam undang-undang, maka tidak ada lagi isu tentang penyelundupan undang-undang gadai.

 

Pertanyaan pokoknya adalah, apakah benda fidusia, yang katanya telah diserahkan hak kepemilikannya (atas dasar kepercayaan) oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, selanjutnya -selama penjaminan berjalan- menjadi hak milik Penerima Fidusia?

 

Adanya embel-embel “secara kepercayaan” di belakang kata “penyerahan” menimbulkan pertanyaan seperti itu.

 

Dalam UU Fidusia terdapat ketentuan bahwa hak milik atas benda jaminan fidusia masih ada pada Pemberi Fidusia (baca Pasal 8, 16, 17, 20, 21 dan Pasal 22 UU Fidusia). Di samping itu, juga ada pasal-pasal yang mengindikasikan, bahwa hak milik atas benda fidusia sudah beralih kepada Penerima Fidusia (Pasal 1 sub 1, 17, 21 dan Pasal 23 UU Fidusia).

 

Jadi, kedudukan hukum Pemberi Fidusia dalam UU Fidusia terhadap benda fidusia tidak jelas.

 

Dalam Pasal 8 UU Fidusia dikatakan “jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia”, padahal Pemberi Fidusia harus pemilik benda jaminan.

 

Untuk jelasnya kita kutip  Pasal 1 sub 5 UU Fidusia, yang mengatakan: “Pemberi Fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia”.

 

Perhatikan kata-kata “pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia”. Kalau fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan (baca Pasal 1 sub 1 UU Fidusia), maka sudah dengan sendirinya, bahwa Pemberi Fidusia harus pemilik dari benda obyek jaminan fidusia. Bukankah orang tidak bisa mengalihkan lebih daripada yang dipunyainya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait