PKPU Sementara untuk Merpati Nusantara Airlines
Aktual

PKPU Sementara untuk Merpati Nusantara Airlines

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
PKPU Sementara untuk Merpati Nusantara Airlines
Hukumonline

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini berdasarkan atas putusan No.4/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Niaga.Sby atas permohonan salah satu krediturnya yakni PT Parewa Katering.

 

Dalam permohonannya, Pemohon juga membuktikan adanya kewajiban Merpati Airlines kepada kreditur lain yakni PT Pratatitha Titian Nusantara dan PT Kirana Mitra Mandiri. Majelis hakim dalam amar putusannya telah menunjuk Alfin Sulaiman dan Beverly Charles Panjaitan sebagai tim pengurus yang bertugas melakukan tindakan kepengurusan terhadap Merpati Airlines selama proses PKPU.

 

Charles mengatakan, fokus tugas tim pengurus saat ini adalah melakukan penerimaan tagihan-tagihan kreditur untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kepada debitur. Selain itu, tim pengurus juga telah melakukan pengumuman di surat kabar sebagaimana ditetapkan oleh Hakim Pengawas.

 

“Sampai saat ini tagihan yang masuk kepada tim pengurus sudah mencapai sekitar Rp1 triliun, kami masih menunggu sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan yaitu tanggal 8 Maret 2018 di mana selanjutnya kami akan melakukan verifikasi tagihan-tagihan yang masuk kepada debitor,” tulis Charles dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (22/2).

 

Sementara itu, Alfin menambahkan, tim pengurus juga telah melakukan pertemuan dengan debitor serta perwakilan dari Kementerian BUMN. Dari informasi yang diterima tim pengurus diperoleh informasi bahwa Merpati Airlines telah berhenti beroperasi sejak 2014. Atas dasar itu, ia berharap, dalam persoalan ini dapat tercapai perdamaian antara debitor dan kreditornya.

 

“Kami juga menghimbau agar Meprati Airlines dapat betul-betul mempersiapkan proposal perdamaiannya,” tutup Alfin.

Tags: