Cermati 6 Isu Ini untuk Implementasi Konsensus ASEAN
Berita

Cermati 6 Isu Ini untuk Implementasi Konsensus ASEAN

Ada usulan agar semua negara ASEAN punya UU Bantuan Hukum. Mengapa?

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Foto: www.asean.org
Foto: www.asean.org

Organisasi masyarakat sipil dari setiap negara anggota ASEAN terus mengawal promosi, perlindungan dan pemenuhan HAM di kawasan regional Asia Tenggara. Untuk isu buruh migran, perwakilan organisasi masyarakat sipil dari 10 negara anggota ASEAN mendesak kepada seluruh pimpinan negara ASEAN untuk mencermati sejumlah isu dalam mengimplementasikan ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers atau Konsensus ASEAN.

 

Program Manajer Advokasi HAM ASEAN HRWG, Daniel Awigra, mengatakan sedikitnya ada 6 isu yang penting diperhatikan seluruh negara ASEAN. Pertama, persoalan status buruh migran apakah berdokumen lengkap atau tidak. Setiap negara ASEAN harus melindungi seluruh pekerja migran tanpa melihat status dokumennya. Masalah pekerja migran tidak berdokumen harus diselesaikan secara komprehensif mulai dari pra penempatan sampai di negara tujuan.

 

Menurut pria yang disapa Awi itu dokumen merupakan masalah administrasi, oleh karenanya tidak tepat jika pendekatan yang yang digunakan adalah pendekatan kriminal. Selama ini pendekatan kriminal kerap digunakan negara tujuan pekerja migran untuk menjerat buruh migran yang tidak berdokumen lengkap. Negara ASEAN harus membantu pekerja migran untuk mendapatkan dokumennya.

 

(Baca juga: Konsensus ASEAN Harus Jadi Rujukan Hukum Nasional)

 

Kedua, untuk meningkatkan akses pekerja migran terhadap keadilan, organisasi masyarakat sipil di ASEAN mendesak agar setiap negara ASEAN memiliki UU Bantuan Hukum. Buruh migran berhak mengakses bantuan hukum dan negara tujuan wajib menyediakannya. "Bantuan hukum itu harus memiliki kompetensi HAM dalam menangani perkara buruh migran. Pekerja migran yang menjadi korban perdagangan manusia berhak mendapat restitusi," kata Awi dalam keterangan pers, Rabu (21/2).

 

Ketiga, mengenai akses buruh migran untuk pekerjaan dan tempat tinggal yang layak. ASEAN harus memiliki standar kontrak kerja yang menyebutkan kondisi kerja, dan kehidupan yang layak bagi buruh migran. Kontrak kerja harus dibuat dalam bahasa yang mudah dimengerti buruh migran, dan dibuat rangkap 5 masing-masing untuk buruh migran, anggota keluarga, pemberi kerja, negara asal, dan tujuan.

 

Keempat, buruh migran layak mendapat jaminan sosial yang setara seperti penduduk di negara penempatan. Pemerintah di negara ASEAN wajib memberikan akta lahir bagi anak buruh migran serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

 

Kelima, komitmen negara ASEAN di tingkat regional harus selaras dengan infrastruktur tingkat nasional. Misalnya, menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional. Kesesuaian ini penting untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam hubungan hukum antarnegara ASEAN.

Tags:

Berita Terkait