Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat
Utama

Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat

Para lawyer senior dan muda antusias menegakkan marwah advokat dengan menghilangkan sekat-sekat organisasi.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Firman Wijaya (kemeja putih), Luhut MP Pangaribuan (membelakangi kamera). Ketiga organisasi advokat bersatu menjaga marwah advokat. Foto: MYS
Firman Wijaya (kemeja putih), Luhut MP Pangaribuan (membelakangi kamera). Ketiga organisasi advokat bersatu menjaga marwah advokat. Foto: MYS

Laporan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mungkin ada hikmahnya. Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) "bersatu" membela Firman atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terkait penyebutan nama SBY dalam sidang perkara korupsi e-KTP.

 

Sebagaimana diketahui, PERADI pecah menjadi tiga kubu, yakni PERADI di bawah kepemimpinan Fauzie Hasibuan, Luhut MP Pangaribuan, dan Juniver Girsang. Meski tak lagi satu "atap", mereka "bersatu" membela Firman dengan membentuk beberapa tim, antara lain "Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi". Juniver ditunjuk sebagai koordinatornya.  

 

Juniver mengatakan, hingga kini, sudah lebih dari 450 advokat yang bergabung dalam Tim Advokasi. Dari 450 advokat yang bergabung, sudah 180 yang menandatangani surat kuasa. Sisanya, masih meminta waktu sampai pekan depan untuk bisa menandatangani surat kuasa karena ada beberapa yang berasal dari luar kota.

 

"Yang mengharukan saya adalah para lawyer senior dan muda sangat antusias menegakkan marwah advokat dengan menghilangkan sekat-sekat organisasi. Ternyata dari kejadian case Firwij (Firman Wijaya) call emergency on bagi semua advokat apabila marwah atau martabat profesi dikriminalisasi," ujarnya kepada hukumonline, Minggu (25/2).

 

(Baca juga: Tiga Kubu Peradi Bersatu untuk Pro Bono)

 

Upaya kriminalisasi terhadap Firman dinilai bukan sekadar permasalahan individu, melainkan sudah menyangkut profesi advokat. Upaya kriminalisasi itu muncul saat Firman tengah menjalankan tugas profesinya. Juniver menganggap isu ini sangat krusial bagi profesi advokat, sehingga sudah sepantasnya jika ketiga kubu "bersatu" melakukan pembelaan. "Advokat kalau sudah marwah, roh, martabat, profesi diperlakukan tidak adil atau dikriminalisasi, pasti bersatu," imbuhnya.

 

Awalnya Juniver secara pribadi memang berniat menggalang dukungan untuk melakukan pembelaan terhadap Firman. Ternyata, gayung bersambut. Keinginan Juniver mendapat respon positif dari beberapa rekan advokat yang juga telah menginisiasi pembelaan untuk Firman. Alhasil, terbentuklah Tim Advokasi atas inisiasi bersama.

 

Luhut pun menyatakan niatan melakukan pembelaan terhadap Firman muncul secara spontan. Firman bahkan mendatangi acara konsultasi penyusunan panduan probono yang diselenggarakan Peradi Kubu Luhut, 9 Februari lalu. Di acara itu, Firman menyampaikan pernyataan keprihatinan atas laporan terhadap dirinya. Namun, Luhut mengaku, Juniver lebih aktif. "Dia menghubungi saya dan saya tentu akan respon karena Firman itu terdaftar di tempat (PERADI) saya. Kemudian, Juniver mengundang Fauzi dan organisasi lain selain PERADI juga ikut," katanya.

Tags:

Berita Terkait