Pemohon: Uji Revisi UU MD3 Langkah Paling Tepat
Berita

Pemohon: Uji Revisi UU MD3 Langkah Paling Tepat

Fraksi PPP tetap mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu dengan menghapus pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Sebab, dengan Perppu, proses revisinya jauh lebih cepat ketimbang proses uji materi di MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: SGP
Gedung MK. Foto: SGP

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan kawan-kawan (dkk) telah resmi mendaftarkan  uji materi terhadap tiga pasal UU Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah pengujian revisi UU MD3 ini, muncul wacana agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah karena ada rencana presiden bakal menolak mengesahkan UU itu.   

 

Kuasa hukum FKHK dkk, Irman Putra Sidin menilai belum ditandatanganinya revisi UU MD3 itu sebagai sikap politiknya. Langkah hukum yang dapat ditempuh bisa saja dengan menghapus pasal-pasal kontoversial melaluu Perppu oleh presiden dan pengujian UU di MK. Namun syarat menerbitkan Perppu tidak bisa sembarangan, mesti memenuhi syarat kegentingan memaksa yang diatur konstitusi.

 

“Perppu bukanlah intrumen hak veto (atas UU) yang dimiliki presiden, melainkan wewenang presiden menjalankan kekuasaaan pemerintahannya dimana terjadi situasi genting, memaksa dan terjadi kekosongan hukum yang diatur konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/2/2018). Baca Juga: Mengurai Pasal Revisi UU MD3 yang Dipersoalkan

 

Irman yang juga pakar hukum tata negara itu menilai mendorong presiden mengobral Perppu sama halnya menghidupkan absolutisme kekuasaan. Bahkan, menyerahkan kekuasaan pada satu tangan. Nah perilaku seperti itulah yang ditentang agar kekuasaan tidak terletak pada satu tangan seorang presiden. “Ini di seluruh dunia menentangnya,” ujarnya.

 

Baginya, penerbitan Perppu mesti diletakan pada tempat dan kondisi yang tepat. Sebaliknya, Perppu tidak boleh digunakan untuk menghapuskan produk UU. Sebab, pemerintah sendiri sebagai bagian pembentuk UU bersama DPR sesuai Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945.

 

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.”  

 

Menurutnya, masing-masing lembaga seyogyanya menghormati kewenangannya masing-masing. Karena itu, instrumen yang paling tepat adalah hanya pengujian UU ke MK. Sebab,  konstitusi, Pasal 24C UUD 1945, sudah memberi wewenang penuh terhadap MK untuk menguji konstitusionalitas sebuah UU.

Tags:

Berita Terkait