Perma Administrasi Perkara Berbasis Online Bakal Terbit
Berita

Perma Administrasi Perkara Berbasis Online Bakal Terbit

Perma Administrasi Perkara Berbasis Online ini tidak akan mengubah hukum acara atau proses persidangan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Di tengah semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai bidang, dunia peradilan pun tak ingin ketinggalan. Sejak beberapa bulan terakhir, Kelompok Kerja  (MA) Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi Perkara Berbasis Teknologi Informasi di Pengadilan (Online) Tingkat MA dan Pengadilan di Bawahnya.

 

Pokja penyusunan Perma ini diketuai Hakim Agung Sultoni Mohdally dan dua anggota Pokja Syamsul Maarif dan Zahrul Rabain. Nantinya, proses administrasi perkara ini berlaku untuk perkara pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara mulai proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga pengiriman salinan putusan bisa dilakukan secara online atau elektronik.

 

“Ditargetkan Perma ini rampung paling lambat tahun ini,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi Hukumonline, Senin (26/2/2018).  

 

Abdullah menerangkan penyusunan Perma ini ditujukan untuk mentransformasi sistem penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi sistem digital atau berbasis online. Saat ini, MA sedang memetakan seluruh tugas dan fungsi administrasi perkara yang selama ini dilakukan secara manual.

 

“Selain regulasinya, hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan adalah perangkat teknologinya,” kata dia.

 

Menurut dia, penyusunan Perma ini tidak sederhana karena banyak pihak lain yang akan terlibat dalam proses administrasi perkara berbasis online ini. Seperti pihak kepolisian, kejaksaan, pengusaha, dan pihak lain yang berkaitan dengan penanganan perkara di pengadilan.  

 

Perma ini masih dalam proses pembahasan dengan menggelar beberapa kali forum group discussion (FGD). “Baru FGD pertama, nanti ada FGD kedua. Setelah itu masuk tahap perumusan norma-norma sistem administrasi perkara berbasis online,” lanjut Abdullah.    

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait