Ini Beleid Pemerintah yang Baru tentang BPSK
Masalah Hukum Kredit Motor:

Ini Beleid Pemerintah yang Baru tentang BPSK

Setelah berkali-kali putusan Mahkamah Agung mengoreksi kompetensi absolut BPSK, Pemerintah menerbitkan aturan baru. Ada yang berubah?

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi akad kredit motor.
Ilustrasi akad kredit motor.

Melalui banyak putusan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengoreksi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyelesaikan sengketa perjanjian kredit kendaraan bermotor. Meskipun UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi ruang kepada konsumen untuk membawa perkaranya dengan pelaku usaha ke BPSK, Mahkamah Agung berpendapat sengketa konsumen yang bersumber dari perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor bukan merupakan kewenangan BPSK, melainkan kewenangan peradilan umum.

 

Konsistensi sikap Mahkamah Agung itu ternyata tak mengubah banyak beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai BPSK. Ketika Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tak ada yang berubah dari kewenangan badan penyelesaian sengketa di luar pengadilan itu. Uraian tugas BPSK dalam beleid terbaru sama saja dengan yang tertera dalam UU Perlindungan Konsumen dan tugas BPSK yang diatur dalam Permendag BPSK ini masih sama dengan kewenangan dan tugas BPSK yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, serta Surat Keputusan Menperindag No. 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

 

(Baca juga: Menilik Peran BPKN dan BPSK dalam Sengketa Kredit Kendaraan Bermotor)

 

BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

 

Berkaitan dengan penanganan perkara, BPSK berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

 

Secara keseluruhan, tugas dan wewenang BPSK yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dipertahankan oleh Pemerintah melalui Permendag BPSK.

 

Konsultan hukum perlindungan konsumen, Aman Sinaga, mengatakan Permendag tentang BPSK 2017 merupakaan penyempurnaan dari ketentuan tentang BPSK yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. “Permen itu adalah penyempurnan dari UU Perlindungan Konsumen,” Ujar Aman kepada hukumonline, Kamis (22/2).

 

Perbedaan bisa dilihat dengan menelisik secara cermat dan membandingkan isi Permendag dengan UU Perlindungan Konsumen dan SK Menperindag 2001. UU Perlindungan Konsumen hanya mengatur BPSK secara garis besar pada Pasal 49-58. Diatur antara lain tentang arti BPSK, komposisi pengurus badan; tugas dan wewenang; komposisi Majelis; dan mekanisme penanganan sengketa di BPSK. Permendag 2017 menambahkan aturan tentang pembentukan; tugas dan wewenang BPSK; keanggotaan BPSK; sekretariat; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; serta pelaporan BPSK.

Tags:

Berita Terkait