Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Berita

Inilah Pengaturan Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: tni-au.mil.id
Foto: tni-au.mil.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (RI) pada 13 Februari 2018. PP ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

Dalam PP ini ditegaskan, dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.

 

“Ruang udara sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan,” bunyi Pasal 5 PP ini seperti dilansir situs Setkab, Selasa (27/2).

 

Kerjasama sipil militer sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bertujuan untuk menjamin Keselamatan Penerbangan dengan memberikan prioritas Pesawat TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi dan latihan militer.

 

Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut, PP ini menyebutkan, Pemerintah menetapkan: a. kawasan udara terlarang (prohibited area); dan b. kawasan udara terbatas (restricted area). Selain itu, Pemerintah dapat menetapkan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).

 

Kawasan udara terlarang (prohibited area), menurut PP ini, merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara. “Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud meliputi: a. ruang udara di atas Istana Presiden; b. ruang udara di atas instalasi nuklir; dan c. ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri (Pertahanan, red) setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3,4) PP tersebut.

 

Adapun kawasan udara terbatas (restricted area), menurut PP ini, merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Pesawat Udara Negara (pesawat yang digunakan oleh TNI, Polri, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait