Mahfud MD Bicara Relasi Sistem Pemerintahan dan HAM
Aktual

Mahfud MD Bicara Relasi Sistem Pemerintahan dan HAM

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Mahfud MD Bicara Relasi Sistem Pemerintahan dan HAM
Hukumonline

Mantan Ketua MK Mohammad Mahfud MD mengatakan pada dasarnya konstitusi mengatur dua substansi yakni sistem pemerintahan negara dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang keduanya saling berhubungan. Artinya, sistem pemerintahan negara dibentuk untuk melindungi HAM.

 

Ia menjelaskan sistem pemerintahan negara dalam konstitusi berfungsi memberi batasan pada kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif sebagai induk hukum sebuah negara. “Dapat dikatakan sistem pemerintahan negara dan HAM yang termuat dalam UUD Tahun 1945 ialah hukum tertinggi bangsa ini,” ujar Mahfud MD dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan di Pusdiklat MK Bogor, Selasa (27/2/2018).

 

Menurutnya, konstitusi Indonesia menekankan pada HAM sebagai wujud implementasi dari demokrasi dan nomokrasi yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Demokrasi merupakan kedaulatan rakyat dan nomokrasi ialah kedaulatan hukum yang keduanya saling berhubungan.

 

Substansi pasal-pasal HAM dalam konstitusi termuat dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Misalnya, Pasal 29 ayat (2) tentang jaminan hak warga negara oleh negara untuk memeluk agama; Pasal 30 ayat (1) tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha keamanan dan pertahanan negara; Pasal 31 ayat (1) tentang hak warga mendapat pendidikan; Pasal 34 ayat (2) tentang hak warga negara mendapat jaminan sosial dari negara.

 

“Muatan HAM juga terdapat dalam Pasal 28A sampai dengan 28J yang sebagian besar mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya,” ujar Mahfud. (Baca Juga: MK: Insan Pers Berperan untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi)

 

Dahulu muatan HAM dalam UUD 1945 yang lama hanya sedikit dan dimuat secara singkat dan bisa ditafsirkan secara sepihak atau mudah ditafsirkan. Tetapi, setelah UUD 1945 diamandemen, muatan HAM lebih rinci, rigid dan tidak bisa ditafsirkan sembarangan.   “Saat ini tafsir UU harus memiliki batu uji pasal-pasal HAM dalam UUD Tahun 1945 ketika warga negara merasa hak konstitusional dirugikan.”  

 

Mahfud menambahkan konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Mulai UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), UUDS Tahun 1950, dan saat ini UUD Tahun 1945 (amandemen).

 

“Dari semua perubahan konstitusi itu, UUD 1945 amandemenlah yang saat ini lebih baik untuk diterapkan, karena dirancang sesuai kebutuhan kehidupan warga negara Indonesia. Ide muatan konstitusinya diambil dari konstitusi berbagai negara (campuran),” katanya.

Tags: