Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik
Profil

Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik

Advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus independen, tidak boleh diintervensi.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI versi Luhut Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI versi Luhut Pangaribuan. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah terpecah menjadi tiga kubu selama sekian tahun. PERADI di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut Pangaribuan, dan Juniver Girsang. Namun, kali ini, ketiga kubu terlihat "kompak" dalam memberikan pembelaan terhadap advokat yang juga pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

 

Meski Firman merupakan anggota PERADI di bawah kepemimpinan Luhut, PERADI kepengurusan Juniver dan Fauzie merasa "terpanggil" untuk ikut memberikan pembelaan. Bagaimana tidak? Firman dilaporkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat tengah menjalankan profesinya sebagai advokat.

 

Momen "kebersamaan" ini menjadi peristiwa langka. Adapun kebersamaan dua kubu PERADI, yakni Luhut dan Juniver telah terjalin sejak akhir tahun lalu ketika mendeklarasikan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Sayang, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama tersebut minus PERADI di bawah kepemimpinan Fauzie.

 

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kubu Fauzie malah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kubu Luhut dan Juniver di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Masing-masing dengan nomor register 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2017 dan 683/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2017.

 

Di mana, dalam petitumnya memohon majelis hakim menyatakan Fauzie dan Thomas E Tampubolon, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru yang dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar (AD) PERADI.

 

Selain itu, kubu Fauzie juga meminta majelis menyatakan kepemimpinan kubu lain tidak sah karena tidak sesuai dengan AD PERADI. PERADI yang berkantor di Grand Soho, Slipi ini juga meminta majelis melarang kepemimpinan PERADI kubu lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan PERADI.

 

Walau tengah "bertarung" di pengadilan, mereka ternyata bisa akur ketika eksistensi profesi advokat terancam. Buktinya, tiga kubu PERADI "bersatu" melakukan pembelaan terhadap Firman yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait