7 RPP Ini Penting Bagi Penyandang Disabilitas
Berita

7 RPP Ini Penting Bagi Penyandang Disabilitas

Menyangkut isu akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan dan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan teknis. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mencatat peraturan teknis itu terdiri dari 15 Peraturan Pemerintah (PP), tapi pemerintah meringkasnya menjadi 7 PP. Koalisi organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas sudah menyodorkan draft alternatif untuk setiap RPP kepada pemerintah.

Pertama, rancangan PP (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kedua, RPP tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. Ketiga, RPP tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Keempat, RPP tentang Kesejahteraan Sosial, Habilitasi dan Rehabilitasi. Kelima, RPP tentang Pemenuhan Hak Atas Pemukiman, Pelayanan Publik. Keenam, RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Ketujuh, RPP tentang Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Mengenai RPP tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Fajri mengatakan pendekatan yang digunakan adalah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum. Ini meliputi praktik beracara pidana mulai dari proses penyelidikan sampai peradilan. Misalnya, aparat penegak hukum harus menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang menjadi pelaku dan korban. "Tidak hanya berhenti sampai proses peradilan, tapi setelah itu pemerintah harus melakukan rehabilitasi bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas," kata Fajri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/2).

(Baca juga: Tiga Alasan Penolakan PP ‘Sapu Jagat’ di UU Penyandang Disabilitas).

RPP itu juga mengatur kewajiban pendampingan terhadap penyandang disabilitas baik sebagai pelaku dan korban. Ada 2 pendamping yaitu penasihat atau pendamping hukum, dan pendamping khusus penyandang disabilitas. Aparat penegak hukum harus memastikan penyandang disabilitas memiliki 2 pendamping itu. Tapi perlu diingat pendamping khusis penyandang disabilitas itu tidak bisa bertindak mewakili penyandang disabilitas yang didampinginya.

Kemudian, RPP mengatur ada penilaian terhadap individu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum untuk melihat apa kebutuhan khususnya. Misalnya, untuk penyandang disabilitas netra, untuk menunjukkan sebuah dokumen harus dibacakan atau diubah menjadi format braile.

Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Ariani Indrawati, menjelaskan RPP yang berkaitan dengan pendidikan, menurutnya UU Penyandang Disabilitas menginstruksikan agar sistem pendidikan nasional menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk semua jalur pendidikan. Dia melihat leading sector untuk RPP ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi untuk pendidikan tinggi harus melibatkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Serta memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Tags:

Berita Terkait