LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
Masalah Hukum Kredit Motor:

LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?

Selain BPSK, sengketa konsumen dengan lembaga keuangan bisa diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lain yang disetujui OJK.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa antara dua pihak. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa antara dua pihak. Ilustrator: HGW

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara menjadi lembaga penyelesaian sengketa yang banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, lembaga ini dinilai melewati kewenangannya dalam menangani sengketa konsumen, khususnya sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data dari OJK, sengketa yang ditangani BPSK seluruh Indonesia (32 kabupaten/kota), sebanyak 48%  kasus ditangani oleh BPSK Batubara. Bahkan, BPSK Batu Bara juga kerap menangani sengketa yang terjadi di luar domisili. Ketika hukumonline menelepon kontak resmi BPSK ini, seseorang di ujung telepon BPSK Batu Bara tak beroperasi lagi karena sudah dibekukan pemerintah.

OJK kemudian angkat bicara atas kasus tersebut. Manurut OJK, bahwa BPSK bisa melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001 yang diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal saat tanda tangan perjanjian (kredit, kartu kredit, KTA, pembiayaan/leasing, polis) atau formulir pemanfaatan produk maupun layanan keuangan (tabungan, deposito).

(Baca juga: OJK akan Coret Lembaga Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan yang ‘Bandel’).

Tetapi tampaknya syarat tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Pelaku usaha yang merasa dirugikan atas putusan BPSK  mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, banyak putusan BPSK yang dibatalkan oleh MA. Pertimbangan hukumnya adalah karena BPSK dinilai tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa di ranah jasa keuangan karena perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian biasa.

Sebagai lembaga yang membawahi sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank, OJK mengeluarkan aturan penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 40-46 mengatur tentang sengketa konsumen.

Tujuh pasal tersebut mengatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memfasilitasi sengketa yang terjadi antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK memiliki lembaga tersendiri untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang dikenal dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Lebih lanjut, kepada konsumen keuangan yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan diatur bahwa pertama kali pengaduan disampaikan ke lembaga jasa keuangan. OJK mewajibkan lembaga tersebut menangani pengaduan tersebut. Jika tidak sepakat maka konsumen bisa mengadukan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sama kewenangan dengan BPSK yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen. Ada 6 LAPS di sektor jasa keuangan yaitu BMAI (asuransi), BAPMI (Pasar Modal), LAPSPI (Perbankan), BMPPVI (Pembiayaan, Pegadaian, Modal Ventura) BMDP ( Dana Pensiun), BMPPI (Pers.Penjaminan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait