Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer
Utama

Aspek Hukum Fintech di Indonesia yang Wajib Diketahui Lawyer

Peluang dan tantangan dalam layanan jasa hukum bisnis.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar Sehari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan tema “Aspek Hukum Fintech & Penerapan GCG Bagi Konglomerasi Keuangan”, Rabu (28/2). Foto: NEE
Seminar Sehari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan tema “Aspek Hukum Fintech & Penerapan GCG Bagi Konglomerasi Keuangan”, Rabu (28/2). Foto: NEE

Istilah fintech yang merupakan akronim dari financial technology sudah tak asing lagi di dunia bisnis Indonesia beberapa tahun belakangan. Salah satu definisi fintech dari sebuah pusat penelitian digital di Irlandia adalah “innovation in financial services” atau inovasi dalam layanan keuangan.

 

Jika sulit memahaminya, ingat-ingat saja pembayaran dengan uang elektronik anda pagi ini, investasi via online atau pembiayaan dengan patungan online yang anda lakukan bersama teman-teman di situs tertentu. Itulah beberapa contoh penggunaan fintech dalam transaksi keuangan anda.

 

Pesatnya perkembangan industri fintech ini pun semakin dirasa penting bagi para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. “Sebenarnya apapun teknologi yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan itu masuk dalam definisi financial technology, tapi teknologinya kali ini berevolusi,” jelas Abadi Abi Tisnadisastra dalam seminar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Rabu (28/2).

 

Partner firma hukum AKSET (Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra) yang biasa disapa Abi ini mencontohkan bahwa pada dasarnya internet banking dan penggunaan mesin ATM adalah bentuk inovasi teknologi pada layanan keuangan. Hanya saja, inovasi ini melekat pada perbankan sebagai bagian dari lembaga keuangan konvensional.

 

Abi berpendapat bahwa fintech yang dimaksud pada masa kini telah mengembangkan berbagai produk serupa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang lebih efisien. Sehingga akhirnya menghasilkan industri tersendiri yang produknya beririsan dengan komoditas berbagai lembaga keuangan konvensional. Meskipun adapula produk dari industri fintech yang menggandeng produk dari lembaga keuangan konvensional seperti perusahaan perbankan, investasi, dan perasuransian.

 

Sebagai industri baru yang muncul akibat kemajuan teknologi membuat aspek hukum fintech masih terus berkembang dan tidak dapat ditampung dengan berbagai regulasi yang ada saat ini. Abi mengemukakan bahwa fenomena ini terjadi pada berbagai sistem hukum di dunia. Apalagi kehadiran fintech yang bersandar pada internet of things membuat industri ini mampu beroperasi melintas batas berbagai yurisdiksi.

 

Industri fintech ini terdiri dari berbagai start up yang masih dalam tahap perkembangan dengan bergantung suntikan dana investor. Tentunya, para investor menginginkan jaminan hukum bahwa industri ini legal berdasarkan berbagai regulasi tekait. Dan untuk mendapatkan kepercayaan pengguna fintech dalam hal perlindungan konsumen, berbagai produk fintech juga membutuhkan pengakuan dari regulator.

Tags:

Berita Terkait