Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun
Laptah MA 2017:

Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun

Presiden Jokowi memberi penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas beberapa capaian MA tahun 2017 tersebut dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES

Sebagai bentuk akuntabilitas, Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) Tahun 2017. Seperti tahun sebelumnya, lembaga peradilan tertinggi ini melaporkan kinerjanya sepanjang tahun 2017. Mulai penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, hingga kontribusi keuangan negara dalam proses peradilan termasuk upaya meningkatkan integritas hakim, kepercayaan publik, kemandirian badan peradilan.

 

Ada satu hal menarik, selama tahun 2017, MA telah memberi kontribusi bagi keuangan negara dari proses peradilan yang jumlahnya cukup besar yakni sebesar Rp18,255 triliun. Jumlah uang sebesar itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara, pidana denda, uang pengganti dalam perkara korupsi, lalu lintas, kehutanan, perikanan, pencucian uang termasuk biaya perkara yang disetor kepada negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

“Selama tahun 2017, MA telah memberi kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp 18.255.338.828.118 atau sebesar 18 triliunan. Ini mengalami kenaikan 4 kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti tahun 2016 yakni sebesar Rp 4.482.040.633.945 atau 4 triliunan,” tutur Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 dengan tema “Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Kemandirian Badan Peradilan” di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018).

 

Sidang pleno istimewa ini juga dihadiri sejumlah pejabat negara diantaranya Presiden Jokowi, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, MA Malaysia, MA Arab Saudi, Jepang, Australia, para hakim agung, para ketua pengadilan tingkat pertama dan banding. (Baca Juga: Begini Cara MA Mengatasi Tiga Hambatan Peradilan)

 

Hatta menerangkan denda dan uang pengganti tersebut banyak diperoleh dari perkara pidana dan pidana militer. Selain kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti dari putusan yang dijatuhkan merupakan bukti keseriusan MA dalam memberantas tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap negara. “Ini sebagai upaya MA dalam memulihkan kerugian negara,” ujar Hatta.   

 

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan kenaikan kontribusi bagi keuangan negara ini disebabkan dalam dua tahun terakhir produktivitas putusan MA mengalami peningkatan cukup signifikan dan penyelesaian lebih cepat. Sehingga, biaya perkara pun mengalami kenaikan.

 

“Setelah dikalkulasi uang denda hasil perkara tindak pidana korupsi, kehutanan, narkoba dan kasus lainnya sehingga ketika dijumlahkan hasilnya seperti itu. Itu kenyataan, kami juga tidak menyangka tahun 2017 bisa mencapai sebesar itu,” kata Pudjo di sela-sela Laptah MA Tahun 2017 ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait