Larangan Dengar Musik Berkendara, Tafsir ‘Penuh Konsentrasi’ Jadi Polemik
Berita

Larangan Dengar Musik Berkendara, Tafsir ‘Penuh Konsentrasi’ Jadi Polemik

Ada perbedaan tafsir frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 UU LLAJ.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Mendengarkan musik sambil mengemudikan kendaraan bermotor menjadi cara kebanyakan orang menghilangkan kepenatan. Namun jangan coba-coba melakukan hal tersebut. Sebab  bisa jadi, pihak kepolisian bakal menjerat pengemudi yang mendengarkan musik sambil mengemudikan kendaraan bermotor. Sebab, pihak kepolisian bakal melarang pengemudi mendengarkan musik saat berkendara karena dipandang bentuk pelanggaraan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Sontak,  hal ini menimbulkan protes dari sejumlah kalangan sejak aparatur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan itu di media kemarin. Protes keras, salah satunya dilontarkan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Dia menilai rencana pihak kepolisian melarang mendengarkan musik sambil mengemudikan kendaraan bermotor jika mengacu UU LLAJ dinilai tidak tepat.

 

Sebab, hal yang dilarang dalam mengemudikan kendaraan sudah dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 106 UU LLAJ berikut penjelasannya. Pasal 106 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

 

Penjelasannya, menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

 

Menurut David, merujuk bunyi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ itu dapat disimpulkan bahwa mendengarkan musik tidak masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang. Sebab, tidak satupun frasa dalam pasal tersebut yang menyebutkan secara spesifik larangan mendengarkan musik ketika mengemudikan kendaraan

 

“Pasal tersebut yang jelas-jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan ,” ujarnya melalui David Tobing saat dikonfirmasi, Hukumonline, Jumat (2/3/2018).

 

Pria yang dikenal advokat perlindungan konsumen ini tak sependapat dengan alasan kepolisian bahwa aktivitas mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan didasarkan survei semata. Apalagi, survei yang digunakan tidak menyebutkan metode apa yang digunakan, jumlah responden, jangka waktu, dan wilayah yang disurvei.

Tags:

Berita Terkait