KY: Integritas Hakim Modal Dasar Kembalikan Kepercayaan Publik
Laptah MA 2017:

KY: Integritas Hakim Modal Dasar Kembalikan Kepercayaan Publik

MA juga menganggap masalah integritas hakim menjadi hal mendasar bagi terciptanya peningkatan pelayanan publik peradilan bagi pencari keadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hakim. Foto: Sgp
Ilustrasi Hakim. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2017. lembaga peradilan tertinggi ini melaporkan kinerjanya sepanjang tahun 2017. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, hingga kontribusi keuangan negara dalam proses peradilan termasuk upaya meningkatkan integritas hakim, kepercayaan publik, kemandirian badan peradilan.

 

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi capaian kinerja MA sepanjang tahun 2017 terutama catatan rekor tunggakan perkara paling rendah sepanjang sejarah MA. Namun, prestasi MA harus dapat mengembalikan kepercayaan publik, khususnya pencari keadilan dengan menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini yang menjadi pekerja rumah bagi MA,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada Hukumonline, Jumat (2/03/18). Baca Juga: Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun

 

Namun menurut Farid, integritas hakim merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan. Ia menjelaskan seorang hakim sebagai wakil tuhan selayaknya menjaga interigtas, etika dan perilakunya, serta memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY yakin bahwa MA memiliki komitmen sama untuk mencapai tujuan itu,” ujarnya optimis.

 

Farid mengatakan langkah pembinaan perlu terus dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan aparatur terus dilakukan dengan langkah konkrit. “Untuk itu, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dibarengi dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang telah diberikan KY,” kata dia.

 

Menurut catatan KY sepanjang tahun 2017, KY telah merekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim yang dinilai terbukti melanggar KEPPH. Tetapi, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan alasan terkait teknis yudisial dengan catatan perlu dibicarakan oleh tim penghubung KY. Bahkan, meminta KY untuk pemeriksaan bersama.

 

Baginya, hal ini perlu ada usaha kesepakatan MA dan KY untuk serius menyelesaikan persoalan irisan tafsir teknis yudisial dengan KEPPH. “Jangan sampai persoalan tafsir ini jadi penghalang komitmen bersama mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas. Sebab, lembaga dan hakim berintegritas dan beretika dipastikan menghasilkan putusan yang berkualitas,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Farid juga mengapresiasi langkah MA dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik peradilan. Saat ini, MA telah menerapkan sistem akreditasi empat lingkungan badan peradilan. “Namun peningkatan pelayanan ini jangan mengurangi atau menghilangkan tujuan para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait