3 Alasan Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan Sektor Migas
Berita

3 Alasan Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan Sektor Migas

Terkait pencabutan dan penyederhanaan regulasi Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas ESDM), menyatakan mencabut sebelas peraturan sektor minyak dan gas bumi. Sebelas peraturan tersebut dicabut dan tidak diatur kembali dalam peraturan terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

 

Sebelas peraturan yang dicabut tersebut adalah Permen Nomor 08 Tahun 2005 tentang Insentif Lapangan Marginal, Permen Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM (JBT), Permen Nomor 26 Tahun 2006 tentang BBM Untuk Industri Pelayaran, Permen Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kewajiban DMO, dan Permen Nomor 22 Tahun 2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat Di-Cost Recovery.

 

Kemudian Permen Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas, Permen Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kilang Mini, Permen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur, Kepmen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintah Bidang Migas, dan Permen Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

 

Plt Dirjen Migas, Ego Syahrial menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan pencabutan sebelas peraturan tersebut. Pertama, penyederhanaan prosedur dan birokrasi. Kedua, karena sebelas peraturan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang baru, dan ketiga karena tidak relevan lagi dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

 

“Secara umum bahwa Kementerian ESDM menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rangka menggiatkan investasi di seluruh sektor, maka dilakukan pemangkasan regulasi yang memberatkan dunia usaha,” kata Ego saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/3).

 

Baca:

 

Menurut Ego, guna memberikan kemudahan berinvestasi di sektor pertambangan, Kementerian ESDM melakukan empat tahapan penyederhanaan regulasi. Tahap pertama adalah mencabut 11 peraturan sektor kelistrikan (Permen dan Kepmen), tahap kedua mencabut 29 peraturan (Permen dan Kepmen) termasuk pencabutan 11 sektor migas, tahap ketiga mencabut 37 peraturan (Permen dan Kepmen), dan tahap keempat mencabut 27 peraturan (Permen dan Kepmen).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait