Ini Kebijakan MA Terbaru terkait Manajemen Perkara
Laptah MA 2017:

Ini Kebijakan MA Terbaru terkait Manajemen Perkara

Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan perkara di pengadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3). Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, kontribusi keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen perkara dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA.  

 

“MA terus melakukan pembaharuan kebijakan manajemen perkara terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin. Baca Juga: Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun

 

Pertama, penerapan sistem quality control atas putusan MA melalui No. 1405/PAN/HK.00/V/2017 tanggal 6 Mei 2017. Hatta menerangkan sistem ini dikembangkan untuk menghindari kesalahan ketik, redaksional pada naskah putusan MA sebelum dipublikasikan dan dikirim ke pengadilan pengaju. Seperti, kesesuaian nomor perkara pada footnote dengan kepala putusan, nama para pihak, hari dan tanggal musyawarah dan putusan, nomor dan tanggal putusan pengadilan.

 

“Sistem ini diatur melalui Kepaniteraan MA sebagai kebijakan penerapan instrument quality control dalam penerbitan asli dan salinan putusan sesuai memorandum Surat Panitera MA itu,” ujar Hatta.  

 

Salah satu instrumen pendukungnya ialah database putusan yang distandardisasi demi konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum sebagai tujuan sistem kamar. Artinya, perkara yang mengandung isu hukum sama dikelompokkan dengan putusan yang relatif sama.

 

“Direkorat putusan telah mempublikasikan sekitar 96.670 putusan MA dan 2,5 juta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Mendukung program ini disusun klasifikasi perkara dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) melalui SK KMA No. 01/TUAKA-PDT/SK/II.2017.”

 

Kedua, MA mengembangkan modernisasi sistem penyetoran biaya perkara melalui pemanfaatan rekening virtual (virtual account) melalui Surat Panitera MA No. 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dengan sistem ini, MA dapat mengetahui secara akurat informasi terkait nama pemohon, upaya hukum, nomor perkara, dan asal pengadilan. Pihak penyetor juga akan dapat notifikasi saat melakukan penyetoran. “Penggunaan aplikasi ini telah mendapat dukungan BPK guna menciptakan transparansi dan akuntanbilitas keuangan perkara di MA,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait