Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik
Berita

Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik

RKUHP bakal disahkan di tahun 2018 sebagai tahun politik. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan agar Presiden mendorong dimulainya dialog dan konsultasi multi pihak agar proses pembaruan hukum pidana nasional dapat lebih diterima oleh masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Memasuki masa persidangan ke-4, DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada sekitar 12 isu yang sebelumnya dalam status pending bakal kembali dibahas dan diselesaikan secara keseluruhan. Namun DPR, diminta untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam waktu masa sidang ke-4 ini. Sebab, tahun 2018 ini sebagai tahun politik dianggap dapat mengurangi konsentrasi DPR ketika membahas dan mengesahkan RKUHP ini.  

 

Managing Director Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan berbagai perangkat aturan pemidanaan terhadap masyarakat mesti dilengkapi dengan berbagai aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau aturan lain. Sebab, semua aturan pemidanaan dalam RKUHP nantinya bakal mengikat seluruh warga negara yang memiliki daya paksa dalam upaya menegakan hukum dan ketertiban sosial.

 

Dia mengingatkan pembahasan RKUHP harus mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat terutama ketika merumuskan norma pasal-pasal krusial. Meskipun, nantinya keputusan akhirnya berada di tangan Panitia Kerja (Panja) RKUHP bersama tim pemerintah. Bagi Eras, diskusi dan pembahasan RKUHP yang selama ini berjalan terlampau didominasi oleh para ahli hukum pidana.

 

“Padahal, substansi pengaturan dalam RKUHP ini tak hanya menyangkut (murni) hukum pidana, tetapi menyangkut segala aspek kehidupan sosial termasuk mengenai aspek kesehatan, perempuan, anak, ekonomi, dan segala isu lapisan masyarakat lainnya,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (5/3/2018). Baca Juga: Ini 12 Isu Pending dalam RKUHP

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu menilai hal tersebut menjadi bagian dari beberapa alasan agar DPR tidak segera mengesahkan RKUHP. Kecuali, RKUHP dapat disahkan ketika semua perumusan norma pasal dengan berbagai aspek permasalahannya telah dikaji secara matang dengan meminta masukan dari berbagai kepentingan. “Jika tidak, penerapan materi RKUHP berpotensi tidak dapat diterapkan di masyarakat.”

 

Belum lagi, RKUHP tentu membutuhkan berbagai peraturan pelaksana ketika disahkan dan diberlakukan. Sebab, pemerintah dan DPR dinilai Aliansi tidak memiliki cetak biru pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini dapat berdampak tidak berjalannya program pembaruan dan pembangunan hukum nasional.

 

“Ketiadaan infrastruktur penunjang dalam RUU Hukum Pidana akan mengacaukan bangunan sistem penegakkan hukum pidana. Belum lagi, ketiadaan analisis kompabilitas antara RUU Hukum Pidana dengan KUHAP yang saat ini berlaku,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait