Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal
Berita

Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal

KPK berharap Fredrich bisa mengubah sikapnya seiring berjalannya proses pemeriksaan pokok perkara yang masih berjalan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Terdakwa Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich Yunadi atas surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Soalnya, Fredrich kala itu merupakan kuasa hukum Setya Novanto.

 

Penolakan eksepsi ini membuat Fredrich tampak kecewa, dan mengajukan banding (keberatan). Ia juga meminta sejumlah hal kepada majelis seperti memeriksa keabsahan penyidik serta memanggil penyidik KPK sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara. Meskipun sempat terjadi sahut-menyahut antara dirinya dengan hakim, tetapi majelis yang dipimpin hakim Syaifudin Zuhri ini menolak permintaan tersebut.

 

Fredrich bereaksi dan mengancam tidak akan hadir di persidangan berikutnya. Tetapi majelis tetap berharap ia akan hadir dan penuntut umum juga mempunyai cara untuk menghadirkan Fredrich selaku terdakwa di muka sidang sesuai perintah pengadilan. “Saya akan tetap Pak, meskipun saya hadir saya tidak akan bicara dan saya tidak akan mendengarkan,” sahut Fredrich, Senin (5/3/2018) kemarin.

 

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa saat dihubungi hukumonline menyadari sikap Fredrich yang menyebut tidak akan hadir di persidangan justru akan merugikan kliennya. Ia akan mencoba membujuk kliennya tersebut untuk tetap hadir menjalani pemeriksaan pokok perkara. Sebab jika Fredrich tetap bersikeras tidak hadir, persidangan tetap akan berlanjut tanpa kehadirnya dirinya (in absentia).

 

Jika Fredrich tetap tidak mengubah sifatnya dalam proses persidangan, ia juga khawatir akan berimbas pada hukuman pidana yang didapatkan. Dalam setiap surat tuntutan, penuntut umum KPK memasukkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan terdakwa. Sama halnya dengan majelis hakim yang juga nantinya mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terdakwa.

 

“Saya sih khawatir, tapi saya berharap majelis hakim tidak terbawa emosi itu, jadi dia tetap melihat persoalan ini secara jernih, putusan yang diambil pun berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perasaan. Dan kasus ini masih panjang, mudah-mudahan hakim lupa kejadian tadi,” ujar Refa sambil berkelakar. Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Fredrich Bertindak

 

Refa sendiri sebenarnya sempat terkejut dengan pernyataan yang dikeluarkan kliennya. Apalagi hal itu juga tidak dikoordinasikan dahulu kepada tim kuasa hukum. “Jadi apa yang ia lakukan, ucapkan di persidangan itu enggak kordinasi ke kita, entah itu dipersiapkan atau refleks enggak tahu, karena sepertinya ada surat yang mau dia sampaikan mau baca. Jadi saya enggak tahu dia mengeluarkan kata-kata itu,” tutur Waketum Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan ini.

Tags:

Berita Terkait