Pencabutan Permen ESDM Potensi Buka Kran Masuknya TKA
Berita

Pencabutan Permen ESDM Potensi Buka Kran Masuknya TKA

Pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 itu disinyalir bakal “menyingkirkan” pekerja dalam negeri di sektor migas. Sementara Menaker bakal menata semua proses perizinan TKA dengan skema pengendalian dalam menyeleksi TKA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Belum lama ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 Peraturan Menteri ESDM dalam upaya penyederhanaan prosedur dan birokrasi. Salah satunya, Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas).  

 

Namun, pencabutan Permen ESDM itu justru berdampak buruk bagi iklim ketenagakerjaan karena memberi keleluasaan TKA masuk Indonesia. Dengan begitu, pencabutan beleid itu disinyalir membuka kran TKA di sektor migas masuk dengan leluasa ke Indonesia. Dampaknya, bakal bisa mengurangi peluang lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia di sektor ini.


Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (7/3/2018). “Ini bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia di sektor migas,” ujarnya. Baca Juga: 3 Alasan Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan Sektor Migas

 

Herman tidak setuju atas pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tersebut. Seharusnya lapangan kerja di sektor migas memberi kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Tak hanya di bidang teknis, tetapi juga tenaga perencana semestinya dipegang oleh anak bangsa, tidak lagi TKA. “Dengan menyerahkan ke TKA khusus di posisi-posisi penting, sama halnya menggadaikan Indonesia ke pihak asing,” kritiknya.

 

Politisi Partai Demokrat itu menilai pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tidaklah tepat apabila alasan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi dan reformasi (penyederhaan) regulasi. Baginya, pemerintah semestinya mengedepankan keberpihakan (kesejahteraan) warga negaranya sendiri, bukan sebaliknya justru membuka pintu bagi pekerja asing.

 

Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar mengaku kecewa langkah pemerintah mencabut Permen ESDM No. 31 Tahun 2013. Dia pun meminta Kementerian ESDM mengkaji ulang kebijakan yang telah diambilnya. Sebab, kebijakan pencabutan Permen ESDM tersebut menegasikan (mengesampingkan) usaha pemerintah mendorong tingkat komponen dalam negeri yang lebih besar dari aspek sumber daya manusia.

 

“Permen No. 31 Tahun 2013 sangat jelas telah mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di sektor migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan atau memudahkan hadirnya pekerja asing dan ‘menyingkirkan’ pekerja dalam negeri," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait