Jaksa Paling Banyak Ajukan Kasasi pada 2017, Ini Sebabnya…
Laptah MA 2017:

Jaksa Paling Banyak Ajukan Kasasi pada 2017, Ini Sebabnya…

Alasan pengajuan kasasi oleh jaksa umumnya disebabkan tak terpenuhinya tuntutan jaksa dalam putusan hakim. Namun, praktiknya alasan jaksa mengajukan kasasi dalam perkara pidana seringkali parameternya tidak jelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, kontribusi keuangan negara.

 

Salah satu capaiannya yakni beban penyelesaian perkara (kasasi, peninjauan kembali, uji materi) sebanyak 16.474 perkara atau 92,23 persen dari total 17.862 perkara yang masuk selama tahun 2017 di MA. Sehingga, ada tunggakan sisa perkara sebanyak 1.388 perkara, terendah sepanjang sejarah MA. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara. Pencapaian penyelesaian perkara tahun 2017 ini lebih tinggi dibanding tahun 2016 yang hanya 87,31 persen.

 

Dilaporkan pula penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia termasuk jumlah perkara yang diajukan kasasi ke MA. Ada hal menarik dalam Laptah MA 2017 itu, yakni data klasifikasi pemohon upaya hukum kasasi dalam perkara pidana dan pidana khusus yang pengajuannya didominasi jaksa daripada para terdakwa yang perbandingannya kurang lebih 100 persen.  

 

Tercatat, untuk perkara pidana umum, sebanyak 407 kasasi diajukan oleh terdakwa, sedangkan 834 kasasi diajukan oleh jaksa. Untuk perkara pidana khusus, sebanyak 753 kasasi diajukan oleh terdakwa, sedangkan 1.683 kasasi diajukan oleh jaksa. Sementara data kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa sebanyak 205 kasasi pidana umum dan 468 kasasi pidana khusus.

 

Juru Bicara MA Suhadi menerangkan alasan jaksa mengajukan kasasi biasanya tidak puas dengan vonis putusan pengadilan. Disebabkan, putusan pidana yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya. Hal ini yang mengharuskan jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. “Dalam UU (KUHAP) upaya hukum kasasi dapat dilakukan oleh jaksa jika perkara pidana,” ujar Suhadi saat dihubungi Hukumonline, Rabu (7/3/2018). Baca Juga: Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun

 

Bagi Suhadi, berapapun banyak jumlah kasasi dalam perkara pidana yang dimohonkan jaksa atau terdakwa tidak bisa dibatasi oleh pengadilan. Sebab, pengadilan bersifat pasif dan hanya menerima dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. “Pengadilan tidak pernah mencari perkara. Perkara yang masuk ke pengadilan akan diterima dan ditangani. Dalam UU kekuasaan Kehakiman, pengadilan juga tidak boleh menolak perkara,” kata dia.

 

Terkadang dalam praktik, kata Suhadi, jaksa mengajukan kasasi meski putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan hanya selisih satu tahun atau beberapa bulan dari tuntutan jaksa. “Ini sebenarnya sah-sah saja jika jaksa ajukan kasasi, itu hak jaksa. Perkara yang biasanya diajukan kasasi oleh jaksa di antaranya perkara narkotika, perlindungan anak, korupsi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait