Mantan GM Jasa Marga Divonis 1,5 Tahun
Berita

Mantan GM Jasa Marga Divonis 1,5 Tahun

Setia Budi menerima vonis ini. Sedangkan penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Setia Budi (berdiri), mantan GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). Foto: AJI
Setia Budi (berdiri), mantan GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). Foto: AJI

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu Setia Budi juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan.

 

Menurut majelis, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi satu unit Harley Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

 

Selain itu, Setia Budi terbukti memberikan fasilitas hiburan malam berupa karaoke sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp32,156 juta dan Rp34 juta kepada Sigit dan anggota Tim Pemeriksa lainnya seperti Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S. Turnit, Andry Yustono dan Kurnia Setiawan Sutarto.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dengan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 1 tahun, 6 bulan dan denda 50 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani dalam amar putusannya, Kamis (8/3/2018).

 

Pemberian tersebut dikarenakan Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah merubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi dari sekitar Rp12 miliar menjadi hanya Rp800 juta.

 

Dalam putusan ini, majelis juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

 

"Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, terdakwa tidak pernah dipidana, sudah tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar hakim anggota Agus Salim.

Tags:

Berita Terkait