Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan
Berita

Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan

MA telah memutuskan penjualan tiket pesawat tak dapat dialihdayakan. Namun, maskapai penerbangan masih menerapkan praktik tersebut.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Ketentuan maskapai penerbangan dapat menjual tiket pesawat menggunakan perusahaan tenaga alih daya masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, terdapat pendapat menyatakan penjualan tiket termasuk inti bisnis usaha, sehingga layanannya tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Sisi lain, praktik penjualan tiket pesawat dengan outsourcing dinilai hampir menyerupai agen perjalanan sehingga layanannya dapat dialihdayakan.

 

Penolakan tersebut diutarakan oleh praktisi hukum ketenagakerjaan yang kerap menangani persoalan buruh, Muhammad Hafidz. Saat dihubungi hukumonline, Hafidz menjelaskan penjualan tiket merupakan inti bisnis dari perusahaan sehingga layanan tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan.

 

“Penjualan tiket (pesawat) termasuk pekerjaan inti dan tidak boleh di-outsourcing. Termasuk dia juga tidak boleh PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Tanpa ada penjualan tiket bagaimana bisnis perusahaan dapat berjalan,” kata Hafidz.

 

Bila mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila penjualan tiket pesawat dianggap sebagai core inti usaha maka pekerjaan tersebut tidak dapat dialihkan pada perusahaan outsourcing.

 

Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

 

Selain itu, Hafidz menjelaskan dengan alasan sama maka sistem PKWT juga tidak dapat diterapkan. Menurutnya, sistem PKWT hanya berlaku pada jenis pekerjaan penunjang. Menurutnya, tanpa penjualan tiket pesawat kegiatan bisnis perusahaan tidak dapat berjalan.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pada 16 Januari 2018 menolak kasasi PT Garuda Indonesia mengenai gugatan kasus penjualan tiket pesawat melalui perusahaan alih daya PT Tiffa Mitra Sejahtera. Kasus tersebut membuka kotak pandora sekaligus menjadi pertanyaan baru bagi publik mengenai legalitas penggunaan perusahaan outsourcing dalam penjualan tiket pesawat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait